16-3 · Izin pabrik & fasilitas

Pendaftaran Usaha Pergudangan Logistik dan Pendaftaran Perubahan (Termasuk Rencana Pengelolaan Keselamatan Kebakaran)

Usaha pergudangan logistik adalah usaha menyimpan barang di gudang logistik dengan imbalan atas permintaan pemilik barang, atau melakukan pekerjaan bongkar muat, penyortiran, pengemasan, pelabelan, dan pekerjaan serupa. Berdasarkan Pasal 21-2 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Pengelolaan Fasilitas Logistik, pendaftaran diwajibkan apabila total luas lantai fasilitas penyimpanan yang digunakan langsung oleh pelaku usaha adalah 1.000 m² atau lebih, atau total luas lapangan penyimpanan adalah 4.500 m² atau lebih. Standar pendaftaran ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan tentang Pendaftaran Usaha Pergudangan Logistik: pemohon harus memiliki hak yang sah untuk menggunakan gudang, barang harus dapat ditumpuk di dalamnya, dan peruntukan bangunan fasilitas penyimpanan harus berupa fasilitas gudang atau fasilitas pengiriman pesanan di antara fasilitas kehidupan lingkungan permukiman Kelas 2. Rencana operasional usaha termasuk rencana pengelolaan keselamatan kebakaran dilampirkan pada permohonan, yang diajukan kepada kota atau provinsi (atau kota, kabupaten, atau distrik yang telah menerima pendelegasian kewenangan), atau kepada Kantor Urusan Maritim dan Pelabuhan Regional untuk kawasan pelabuhan perdagangan yang dikelola negara dan pelabuhan pesisir. Jika perwakilan, nama dagang, atau lokasi berubah, atau luas gudang bertambah atau berkurang sebesar 10% atau lebih, pendaftaran perubahan harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak timbulnya sebab tersebut.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Usaha Pergudangan Logistik dan Pendaftaran Perubahan (Termasuk Rencana Pengelolaan Keselamatan Kebakaran)#Pemeriksaan Resmi#16-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Menghitung ambang batas pendaftaran: Jumlahkan luas lantai fasilitas penyimpanan yang digunakan langsung oleh pemohon berdasarkan satu bidang tanah, dengan menggabungkan bidang tanah yang berdekatan, lalu periksa apakah mencapai 1.000 m². Lapangan penyimpanan dihitung dengan cara yang sama, termasuk tanah yang ditempati fasilitas penyimpanan, untuk melihat apakah mencapai 4.500 m². Jika seluruh gudang telah memperoleh izin atau terdaftar dan hanya digunakan sebagai gudang berikat, usaha penyimpanan bahan kimia berbahaya, atau usaha pembekuan dan pendinginan makanan, maka gudang tersebut dianggap telah terdaftar sebagai usaha pergudangan logistik.

  2. 02

    Pemeriksaan standar penggunaan dan lokasi bangunan: Pastikan pada daftar bangunan bahwa fasilitas penyimpanan ditetapkan sebagai fasilitas gudang. Dalam hal pendaftaran sebagai fasilitas pengiriman pesanan di dalam fasilitas kehidupan lingkungan kelas 2, tempat parkir harus tersedia, tidak boleh ada fasilitas pengiriman pesanan lain pada bidang tanah yang bersebelahan, lokasi tidak boleh berbatasan dengan zona perlindungan anak, lansia atau penyandang disabilitas, dan tidak boleh berada dalam jarak 200 m dalam garis lurus dari batas taman kanak-kanak atau sekolah dasar.

  3. 03

    Penyusunan rencana pengoperasian usaha: Cantumkan dalam rencana pengoperasian usaha barang yang disimpan, metode pemuatan, penyortiran dan pengemasan, tata letak gudang, luas yang digunakan secara langsung pada setiap bidang tanah, serta tenaga kerja. Untuk gudang sewa, buktikan hak pakai dengan perjanjian sewa, dan jika perwakilan adalah warga negara asing, siapkan dokumen dari negara asal yang menyatakan tidak ada alasan diskualifikasi dengan apostille atau konfirmasi konsuler.

  4. 04

    Penyusunan rencana manajemen keselamatan kebakaran: Susun rencana pencegahan, penanggulangan dan kesiapsiagaan kebakaran sesuai butir-butir pedoman penyusunan yang diumumkan oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi, lalu masukkan ke dalam rencana pengoperasian usaha. Setelah pendaftaran, rencana tersebut harus ditinjau kelayakan dan kecukupannya, disusun ulang, dan disimpan paling lambat 31 Desember setiap tahun, serta isinya harus dilaksanakan, sehingga rencana perlu ditulis dengan istilah yang benar-benar dapat diikuti oleh staf gudang.

  5. 05

    Permohonan dan pendaftaran perubahan: Ketika permohonan pendaftaran usaha gudang logistik dan pendaftaran perubahan diajukan kepada instansi yang berwenang, pejabat memeriksa daftar badan hukum, daftar bangunan dan tanah, serta daftar bangunan, meninjau standar pendaftaran dan alasan diskualifikasi, lalu menerbitkan sertifikat pendaftaran. Setelah pendaftaran, pendaftaran perubahan dilakukan dalam waktu 30 hari jika perwakilan, nama dagang atau lokasi berubah, atau luas bertambah atau berkurang 10% atau lebih, dan laporan suksesi usaha diajukan ketika usaha diakuisisi atau digabungkan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kota atau provinsi yang memiliki yurisdiksi atas lokasi gudang (departemen usaha gudang logistik pada kota, kabupaten atau distrik yang telah diberi pelimpahan wewenang); Kantor Urusan Maritim dan Pelabuhan Regional untuk kawasan pelabuhan perdagangan dan pelabuhan pesisir yang dikelola negara; kota atau provinsi untuk kawasan pelabuhan perdagangan dan pelabuhan pesisir yang dikelola daerah

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent metropolitan city or province · Competent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Land, Infrastructure and Transport · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Menjalankan usaha gudang logistik tanpa pendaftaran ketika pendaftaran diwajibkan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won, dan mengubah hal-hal yang terdaftar tanpa pendaftaran perubahan dapat berujung pada pencabutan pendaftaran atau penghentian usaha, sehingga jadwalkan pendaftaran bersamaan dengan penyewaan gudang.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.