14-3 · Izin Usaha Umum

Pendaftaran Pembuatan dan Perbaikan Alat Ukur, Laporan Usaha Impor

Usaha yang membuat alat ukur atau memperbaiki alat ukur buatannya sendiri didaftarkan sebagai pembuat alat ukur, dan usaha yang memperbaiki alat ukur buatan pihak lain didaftarkan sebagai pemperbaiki alat ukur berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Metrologi (Weights and Measures Act), sedangkan usaha yang mengimpor alat ukur mengajukan laporan usaha impor berdasarkan Pasal 9 undang-undang yang sama. Otoritas menurut undang-undang tersebut adalah wali kota atau gubernur provinsi atau kota metropolitan, tetapi berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pelaksanaan kewenangan itu didelegasikan kepada kepala si/gun/gu, sehingga kantor si/gun/gu tempat usaha berada menerima pengajuan tersebut, dan pendaftaran mensyaratkan fasilitas internal serta peralatan inspeksi untuk setiap jenis alat sebagaimana diatur dalam Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan. Perubahan atas hal yang didaftarkan atau dilaporkan harus dilaporkan dalam waktu 30 hari, dan orang yang masih dalam 1 tahun sejak pencabutan pendaftaran atau penutupan usaha, orang di bawah pengampuan, atau orang pailit yang belum direhabilitasi tidak dapat mendaftar atau melapor. Alat ukur yang wajib memperoleh persetujuan tipe harus memperoleh persetujuan tipe secara terpisah sebelum dibuat atau diimpor.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Pembuatan dan Perbaikan Alat Ukur, Laporan Usaha Impor#Pemeriksaan Resmi#14-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Klasifikasikan usaha: Memproduksi atau memperbaiki produk sendiri termasuk manufaktur, memperbaiki alat ukur buatan perusahaan lain termasuk reparasi, dan mengimpor sebagai usaha memerlukan laporan usaha impor. Reparasi dibatasi pada cakupan dalam Lampiran 4 Peraturan Pelaksanaan, jadi bandingkan terlebih dahulu jenis alat ukur dan pekerjaan yang akan Anda lakukan.

  2. 02

    Periksa standar peralatan inspeksi: Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan menetapkan peralatan dan spesifikasi inspeksi tersendiri untuk setiap jenis, seperti alat timbang non-otomatis, anak timbangan, meteran gas, meteran air, dispenser bahan bakar, dan meteran listrik. Jika Anda menangani dua jenis atau lebih, peralatan yang tumpang tindih cukup disediakan satu kali, dan sebagian peralatan dapat diperoleh melalui sewa atau perjanjian penggunaan bersama.

  3. 03

    Periksa ruang inspeksi dan kalibrasi: Pastikan peralatan pengatur suhu dan kelembapan ruang inspeksi memenuhi standar, dan simpan sertifikat kalibrasi untuk alat ukur inspeksi yang masih dalam interval kalibrasi. Pastikan pula alat ukur tersebut lebih presisi daripada alat ukur yang akan diinspeksi.

  4. 04

    Siapkan permohonan dan surat pernyataan: Lampirkan pernyataan fasilitas internal dan pernyataan peralatan inspeksi pada permohonan pendaftaran (Formulir No. 1). Untuk impor, cantumkan jenis alat ukur, nama dan alamat importir, serta negara, nama, dan alamat produsen pada laporan (Formulir No. 6).

  5. 05

    Ajukan ke si/gun/gu dan terima sertifikat: Setelah mengajukan ke kantor si/gun/gu tempat usaha berlokasi, kantor tersebut memeriksa kepatuhan dan menerbitkan sertifikat pendaftaran atau konfirmasi laporan impor. Surat tanda daftar usaha dan pendaftaran badan hukum diperiksa melalui pertukaran informasi administrasi, atau diserahkan langsung jika Anda tidak menyetujuinya.

  6. 06

    Laporan perubahan dan pengelolaan peralatan: Ajukan laporan perubahan (Formulir No. 3) dalam waktu 30 hari ketika rincian yang didaftarkan atau dilaporkan berubah, dan kantor memberitahukan penerimaannya dalam waktu 7 hari. Jika peralatan inspeksi turun di bawah standar setelah pendaftaran, hal itu menjadi dasar pencabutan atau penangguhan, jadi periksa kembali standar saat mengganti peralatan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor si/gun/gu tempat usaha berlokasi

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent city, county, or district office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Memperbaiki instrumen tanpa pendaftaran atau mengimpor tanpa pelaporan dapat dikenai sanksi pidana, sehingga pelaku usaha yang menangani barang yang baru menjadi alat ukur legal, seperti pengisi daya kendaraan listrik (EV), sebaiknya terlebih dahulu memastikan apakah pendaftaran diperlukan sebelum memulai operasi.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.