12-3 · Pengolahan dan distribusi produk ternak

Izin Usaha Pengolahan Daging (Pengolahan Produk Hewani) dan Laporan Manufaktur Produk

Untuk memproduksi produk daging olahan seperti ham, sosis, bacon, daging kering dan diasinkan, atau daging berbumbu untuk pasokan atau distribusi, izin usaha pengolahan daging (sejenis usaha pengolahan produk hewan) harus diperoleh untuk setiap tempat kerja berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Kontrol Sanitasi Produk Hewani. Otoritas perizinan yang berwenang adalah Walikota/Gubernur provinsi atau kota metropolitan tempat tempat kerja berada, dan beberapa wilayah telah mendelegasikan wewenang ini ke kantor kota, kabupaten, atau distrik. Otoritas harus memberitahukan keputusan kepada pemohon dalam waktu 8 hari setelah menerima permohonan, dan jika tidak memberikan pemberitahuan keputusan atau perpanjangan jangka waktu pemrosesan dalam waktu tersebut, izin dianggap diberikan. Berdasarkan Lampiran 10 Peraturan Pelaksana, tempat kerja harus terpisah dari fasilitas yang digunakan untuk tujuan lain, memiliki pencahayaan minimal 220 lux, dan memiliki peralatan yang menjaga ruang pengolahan pada atau di bawah 15 derajat Celsius, dan operator usaha pengolahan daging wajib mematuhi standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Setelah izin diberikan, laporan manufaktur produk harus diajukan untuk setiap produk sebelum produksi dimulai atau dalam waktu 7 hari setelah dimulai berdasarkan Pasal 25 dari Undang-Undang yang sama, dan izin tidak dapat diberikan dalam kasus-kasus yang tercantum dalam Pasal 22(3), seperti mengajukan jenis izin yang sama di lokasi yang sama dalam waktu 1 tahun setelah izin sebelumnya di sana dicabut.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin Usaha Pengolahan Daging (Pengolahan Produk Hewani) dan Laporan Manufaktur Produk#Pemeriksaan Resmi#12-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Menentukan apakah izin diperlukan dan jenis usaha apa yang berlaku: Pengolahan daging dengan menambahkan bumbu atau bahan tambahan adalah bisnis pengolahan daging, pemotongan atau penggilingan daging dan pengemasannya dalam kondisi asli termasuk dalam bisnis pengemasan daging, dan toko daging yang menjual produk daging olahan yang dibuatnya langsung kepada konsumen akhir melaporkan sebagai bisnis penjualan dan pengolahan daging di lokasi. Meal kit (set memasak daging sederhana) termasuk dalam bisnis pengolahan daging jika bahan utamanya adalah daging yang dipotong sendiri oleh operator atau produk daging olahan yang dibuatnya sendiri.

  2. 02

    Memeriksa lokasi tempat kerja dan merancang fasilitas sesuai standar: Sebelum menandatangani sewa, penggunaan yang diizinkan diperiksa melalui register bangunan dan konfirmasi rencana penggunaan lahan, serta ruang bahan baku, ruang pengolahan, dan ruang pengemasan ditempatkan di bangunan terpisah atau dipisahkan dari fasilitas yang digunakan untuk tujuan lain dengan dinding atau lantai, kemudian dipisahkan atau disekat satu sama lain. Lantai harus kedap air dan memiliki drainase yang baik, dinding interior harus memiliki penyelesaian tahan air berwarna terang hingga 1,5 meter dari lantai, dan peralatan otomatis diperlukan mulai dari pencampuran bahan hingga pengemasan, kecuali jika sifat produk, seperti bacon atau daging kering dan diasinkan, membuat otomatisasi sulit dilakukan.

  3. 03

    Menyiapkan laboratorium, pasokan air, dan tata letak HACCP: Laboratorium yang mampu menguji standar dan spesifikasi pengolahan diperlukan, tetapi dapat ditiadakan jika pengujian mandiri diserahkan kepada lembaga pengujian dan inspeksi produk ternak yang ditunjuk. Jika menggunakan air tanah, sumber air harus berjarak setidaknya 20 meter dari toilet, fasilitas pengolahan limbah, dan lokasi serupa, dan laporan uji kualitas air harus diperoleh sebelumnya. Karena bisnis pengolahan daging harus mematuhi HACCP, pemisahan zona bersih dan alur kerja harus tercermin dalam denah lantai pertama.

  4. 04

    Mengajukan permohonan izin setelah pelatihan higiene: Orang yang berniat menjalankan bisnis terlebih dahulu menyelesaikan 6 jam pelatihan higiene produk ternak. Permohonan izin usaha diajukan bersama dengan rincian fasilitas tempat kerja dan tata letak serta, jika berlaku, laporan uji kualitas air, dan otoritas perizinan mengeluarkan izin setelah meninjau dokumen dan melakukan inspeksi di lokasi. Register korporasi, register bangunan, konfirmasi rencana penggunaan lahan, dan sertifikat kesehatan diperiksa oleh pejabat melalui informasi administrasi bersama.

  5. 05

    Laporan pembuatan produk dan manajemen pasca-izin: Untuk setiap produk, laporan pembuatan produk yang berisi deskripsi metode pembuatan dan pernyataan dasar masa simpan harus diajukan sebelum produksi dimulai atau dalam waktu 7 hari setelah dimulai, dan laporan perubahan harus diajukan dalam waktu 7 hari jika nama produk, rasio pencampuran bahan, atau masa simpan berubah. Izin perubahan diperlukan untuk mengubah lokasi usaha atau ruang bahan baku, ruang pembuatan dan pemrosesan, atau ruang pengemasan, dan pelaku usaha wajib menyelesaikan 3 jam pelatihan higiene setiap tahun.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Departemen sanitasi produk ternak di provinsi atau kota metropolitan tempat tempat kerja berada (atau kantor kota, kabupaten, atau distrik di wilayah di mana otoritas perizinan telah didelegasikan)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Food and Drug Safety
Jalur DaringGovernment24 · Competent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika setelah sewa dan pekerjaan interior selesai, peralatan kontrol suhu di ruang pemrosesan atau pembagian ruang bahan baku, pemrosesan, dan pengemasan tidak memenuhi standar fasilitas atau alur kerja HACCP, pekerjaan harus dilakukan ulang, dan mengubah ruangan ini setelah izin memerlukan izin perubahan, sehingga denah lantai harus difinalisasi sebelum menandatangani sewa.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.