20-6 · Kesehatan, obat dan alat kesehatan

Laporan Pendirian dan Izin Pendirian Fasilitas Medis

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Layanan Medis dan Pasal 25 Peraturan Pelaksanaannya, klinik, klinik gigi, klinik pengobatan tradisional Korea, atau klinik kebidanan menyampaikan laporan pendirian kepada wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik (pusat kesehatan masyarakat) yang berwenang atas lokasinya, dan menerima Sertifikat Laporan Pendirian Fasilitas Medis setelah laporan diterima. Rumah sakit, rumah sakit gigi, rumah sakit pengobatan tradisional Korea, rumah sakit perawatan jangka panjang, rumah sakit jiwa, atau rumah sakit umum harus memperoleh izin pendirian dari gubernur kota/provinsi setelah pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan utama oleh Komite Pendirian Fasilitas Medis kota/provinsi, dan izin tidak dapat diberikan apabila standar fasilitas tidak terpenuhi atau rencana tidak sesuai dengan rencana penyediaan dan pengelolaan tempat tidur rumah sakit. Hanya tenaga medis, Negara dan pemerintah daerah, badan hukum medis, badan hukum nirlaba, lembaga kuasi-pemerintah, dan pihak lain yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat mendirikan fasilitas medis, dan seorang tenaga medis profesional tidak boleh mendirikan atau mengoperasikan dua fasilitas medis atau lebih. Fasilitas medis tidak dapat didirikan di dalam apotek atau di dalam lingkungan apotek, di ruang yang terhubung dengan apotek melalui jalur khusus, atau di bangunan yang didirikan, diperluas, atau dibangun kembali tanpa izin atau laporan yang diwajibkan.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Laporan Pendirian dan Izin Pendirian Fasilitas Medis#Pemeriksaan Resmi#20-6
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa kelayakan dan jenis fasilitas: Dokter dapat membuka klinik, rumah sakit, rumah sakit perawatan jangka panjang, rumah sakit jiwa, atau rumah sakit umum; dokter gigi membuka klinik gigi atau rumah sakit gigi; dokter pengobatan tradisional Korea membuka klinik pengobatan tradisional Korea, rumah sakit pengobatan tradisional Korea, atau rumah sakit perawatan jangka panjang; dan bidan hanya dapat membuka klinik kebidanan. Badan hukum medis atau badan hukum nirlaba harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari instansi berwenang untuk mengubah anggaran dasarnya agar mencantumkan lokasi fasilitas tersebut.

  2. 02

    Periksa lokasi: Sebelum menandatangani perjanjian sewa, periksa register bangunan untuk mengetahui ada tidaknya perluasan atau pembangunan ulang tanpa izin serta peruntukan bangunan, dan pastikan ruang tersebut tidak berada di dalam apotek atau terhubung dengan apotek melalui koridor, tangga, atau lift khusus. Fasilitas keselamatan kebakaran yang disyaratkan bagi institusi medis juga diperiksa pada saat pelaporan.

  3. 03

    Laporan pendirian tingkat klinik: Ajukan Laporan Pendirian Institusi Medis beserta salinan denah lantai dan uraian struktur serta dokumen yang membuktikan terpenuhinya standar fasilitas dan persyaratan lainnya kepada kantor kota, kabupaten, atau distrik (pusat kesehatan masyarakat). Setelah standar pendirian, butir-butir kepatuhan, dan fasilitas keselamatan kebakaran dikonfirmasi serta laporan diterima, Sertifikat Laporan Pendirian Institusi Medis diterbitkan.

  4. 04

    Tinjauan pendahuluan tingkat rumah sakit: Ajukan permohonan tinjauan pendahuluan izin pendirian beserta rencana usaha kepada wali kota/gubernur provinsi, dan Komite Pendirian Institusi Medis meninjau jumlah tempat tidur regional serta ada tidaknya pelanggaran terhadap standar pendirian. Rumah sakit umum juga memerlukan persetujuan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan pada tahap ini, dan komite menetapkan masa berlaku persetujuan pendahuluan dalam waktu 3 tahun.

  5. 05

    Tinjauan utama dan izin tingkat rumah sakit: Dalam masa berlaku persetujuan pendahuluan, ajukan permohonan izin pendirian beserta sertifikat persetujuan tinjauan pendahuluan, denah lantai, dan dokumen lainnya. Setelah tinjauan utama untuk memastikan hal-hal pokok seperti jumlah tempat tidur dan poliklinik sesuai dengan tinjauan pendahuluan, Izin Pendirian Institusi Medis diterbitkan.

  6. 06

    Pengelolaan perubahan setelah beroperasi: Relokasi, perubahan pendiri, nama, poliklinik, atau jumlah tenaga medis, serta penanganan pasien oleh dokter lain saat pendiri dirawat di rumah sakit atau sedang bepergian ke luar negeri memerlukan laporan perubahan (izin perubahan untuk institusi tingkat rumah sakit). Penutupan institusi atau penghentian operasional selama 1 bulan atau lebih juga wajib dilaporkan kepada kantor kota, kabupaten, atau distrik.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Tingkat klinik: kantor kota, kabupaten, atau distrik (pusat kesehatan masyarakat) yang berwenang atas lokasi / Tingkat rumah sakit: kota atau provinsi

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Health and Welfare
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Institusi medis tidak dapat didirikan di bangunan yang sebagian bagiannya diperluas atau dibangun ulang tanpa izin atau pelaporan, sehingga prosesnya dapat terhenti pada tahap pelaporan setelah pekerjaan interior selesai; sebelum menandatangani perjanjian sewa, pastikan register bangunan sesuai dengan kondisi aktual bangunan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.