24-2 · Pendaftaran usaha keuangan

Pendaftaran Usaha Pemberian Pinjaman Uang

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pendaftaran Usaha Kredit dan Perlindungan Pengguna Keuangan (Undang-Undang Usaha Pinjam-Meminjam Uang), usaha pinjam-meminjam uang atau usaha perantara pinjaman wajib mendaftar kepada gubernur kota/provinsi yang memiliki yurisdiksi atas kantor usahanya, dan sebagai gantinya mendaftar kepada Komisi Jasa Keuangan apabila memiliki kantor usaha di dua kota/provinsi atau lebih, membeli dan menagih piutang pinjaman, memperantarai pinjaman melalui sistem perantara pinjaman, atau memenuhi kriteria menurut peraturan perundang-undangan seperti besar aset, dan dalam hal ini pemohon harus berbentuk badan hukum. Untuk pendaftaran di tingkat kota/provinsi, persyaratan modal sendiri (aset bersih bagi perorangan) adalah 30.000.000 won untuk perantara pinjaman, serta 100.000.000 won bagi perorangan dan 300.000.000 won bagi badan hukum untuk usaha pinjam-meminjam uang; untuk pendaftaran pada Komisi Jasa Keuangan adalah 500.000.000 won untuk pembelian dan penagihan piutang pinjaman, 100.000.000 won untuk perantaraan melalui sistem perantara pinjaman, 30.000.000 won untuk perantara pinjaman lainnya, dan 300.000.000 won untuk usaha pinjam-meminjam uang lainnya. Persyaratan pendaftaran juga mencakup penyelesaian pelatihan yang diwajibkan dalam 6 bulan sebelum tanggal permohonan, tempat usaha tetap pada bangunan selain tempat tinggal atau fasilitas akomodasi dengan hak penggunaan yang terjamin selama 6 bulan atau lebih, serta tidak adanya alasan diskualifikasi bagi perwakilan dan pengurus. Pendaftaran berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan perpanjangan harus diajukan dari 3 bulan hingga 1 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Usaha Pemberian Pinjaman Uang#Pemeriksaan Resmi#24-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Tentukan otoritas pendaftaran: Jika seluruh kantor usaha berada di satu kota/provinsi, daftarkan kepada gubernur kota/provinsi tersebut. Badan hukum yang memiliki kantor di dua kota/provinsi atau lebih, yang membeli dan menagih piutang pinjaman atau memperantarai pinjaman melalui sistem perantara pinjaman, serta yang memiliki aset lebih dari 10.000.000.000 won dan saldo piutang pinjaman sebesar 5.000.000.000 won atau lebih pada akhir tahun usaha sebelumnya, mendaftar kepada Komisi Jasa Keuangan.

  2. 02

    Siapkan modal sendiri: Pastikan modal sendiri (aset bersih bagi perorangan) minimal sebesar jumlah yang disyaratkan sesuai jenis usaha dan kategori pemohon, serta siapkan dokumen pendukungnya. Metode perhitungannya mengikuti pengumuman resmi Komisi Jasa Keuangan, dan karena merupakan persyaratan pendaftaran, jumlah tersebut harus dipertahankan selama seluruh masa pendaftaran.

  3. 03

    Memastikan tempat usaha tetap: Pastikan memiliki hak pakai selama 6 bulan atau lebih, melalui kepemilikan, sewa, atau pinjam pakai, atas bangunan yang tercantum dalam register bangunan selain rumah tunggal, rumah susun/hunian multi-unit, atau fasilitas penginapan. Salinan resmi register atau salinan perjanjian sewa berfungsi sebagai bukti lokasi kantor usaha.

  4. 04

    Menyelesaikan pelatihan dan memeriksa diskualifikasi: Perwakilan dan manajer umum usaha (untuk cabang badan hukum, manajer umum usaha) menyelesaikan pelatihan dalam 6 bulan sebelum tanggal permohonan. Jika terdapat alasan yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam, penyakit, kecelakaan, atau perjalanan dinas ke luar negeri, pelatihan dapat diselesaikan dalam 1 bulan setelah pendaftaran; alasan diskualifikasi perwakilan dan pengurus diperiksa pada saat yang sama.

  5. 05

    Mengajukan pendaftaran dan melengkapi berkas: Ajukan permohonan pendaftaran usaha pinjaman uang dengan bukti lokasi kantor usaha, salinan sertifikat penyelesaian pelatihan, bukti modal sendiri, serta bukti uang jaminan atau pertanggungan asuransi atau asuransi gotong royong. Jika isian berbeda dari fakta, dapat diminta pelengkapan berkas dalam jangka waktu paling lama 30 hari, dan sertifikat pendaftaran diterbitkan setelah persyaratan pendaftaran terpenuhi.

  6. 06

    Perpanjangan, pendaftaran perubahan, dan laporan penutupan: Untuk melanjutkan operasi setelah masa berlaku 3 tahun berakhir, ajukan perpanjangan dari 3 bulan hingga 1 bulan sebelum tanggal berakhir, dan daftarkan setiap perubahan isian seperti nama dagang, pemegang saham, pengurus, kantor usaha, nomor telepon iklan, atau modal sendiri dalam 15 hari. Pelatihan juga harus diselesaikan terlebih dahulu saat mengganti perwakilan atau manajer umum usaha, dan penutupan usaha wajib dilaporkan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kota atau provinsi yang memiliki yurisdiksi atas kantor usaha (Komisi Jasa Keuangan untuk usaha yang pendaftarannya berada di bawah kewenangannya)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika periode pengajuan perpanjangan (3 bulan hingga 1 bulan sebelum tanggal berakhir) terlewat, pendaftaran akan gugur pada saat berakhir dan pendaftaran baru harus dilakukan dari awal, sehingga rencanakan perpanjangan dengan menghitung mundur dari jadwal pelatihan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.