18-7 · Izin lingkungan & limbah

Pendaftaran dan Pendaftaran Perubahan Lembaga Proyek Konservasi Lingkungan Alam

Untuk melaksanakan perancangan, konstruksi, perawatan lanjutan, dan pemantauan proyek restorasi lingkungan alam, proyek pengembalian iuran konservasi ekosistem, proyek penciptaan alam pengganti, serta proyek fasilitas penampungan dan lahan basah buatan di antara fasilitas pengurangan pencemaran non-titik atas nama pelaksana proyek, perusahaan harus terdaftar sebagai agensi proyek konservasi lingkungan alam berdasarkan Pasal 50-2 Undang-Undang Konservasi Lingkungan Alam. Standar pendaftarannya adalah 5 tenaga teknis sebagaimana tercantum dalam Tabel Lampiran 3 Peraturan Pelaksana, kantor untuk usaha tersebut, dan modal (500 juta won atau lebih untuk badan hukum, 1 miliar won atau lebih untuk perorangan). Pelaku usaha konstruksi menurut Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi tidak perlu menduplikasi kemampuan teknis, kantor, dan modal yang telah dimilikinya berdasarkan standar pendaftaran usaha konstruksi. Permohonan diajukan kepada Pusat Dukungan Restorasi Lingkungan Alam yang menangani pendaftaran atas nama kementerian, dengan jangka waktu pemrosesan 20 hari untuk pendaftaran dan 7 hari untuk pendaftaran perubahan. Jika nama usaha, perwakilan, lokasi, tenaga teknis, atau modal berubah, pendaftaran perubahan harus dilakukan dalam 60 hari sejak timbulnya penyebab perubahan, dan kinerja agensi tahunan dilaporkan paling lambat akhir Februari tahun berikutnya.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran dan Pendaftaran Perubahan Lembaga Proyek Konservasi Lingkungan Alam#Pemeriksaan Resmi#18-7
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Memastikan lingkup proyek: Susun proyek mana yang akan Anda tangani di antara restorasi lingkungan alam, pengembalian iuran konservasi ekosistem, penciptaan alam pengganti, dan proyek fasilitas penampungan atau lahan basah buatan, serta apakah Anda akan menangani perancangan dan konstruksi atau perawatan lanjutan dan pemantauan. Bertindak sebagai agensi untuk proyek-proyek ini tanpa pendaftaran diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won, sehingga pendaftaran diselesaikan sebelum menerima pesanan.

  2. 02

    Memeriksa 5 tenaga teknis: Satu insinyur profesional pengelolaan lingkungan alam, dua insinyur restorasi ekologi alam atau insinyur industri (salah satunya dapat digantikan oleh insinyur klasifikasi biologi), satu insinyur lanskap atau teknisi lanskap tingkat menengah, dan satu teknisi konstruksi teknik sipil atau teknisi teknik kehutanan harus bekerja penuh waktu. Orang yang memenuhi dua kategori hanya dihitung sebagai satu, dan mereka yang kualifikasinya ditangguhkan dikecualikan, sehingga sertifikat dan catatan asuransi sosial tenaga yang ada diperiksa satu per satu.

  3. 03

    Menyiapkan bukti kantor dan modal: Siapkan perjanjian sewa kantor dan bukti modal. Modal disetor digunakan untuk perseroan saham, setoran kontribusi untuk badan hukum lainnya, dan nilai taksiran aset usaha untuk perorangan, dan perorangan menyerahkan surat pernyataan aset usaha beserta dokumen pendukung. Pelaku usaha konstruksi juga memeriksa apakah mereka tidak perlu menyiapkan ulang apa yang sudah dimiliki berdasarkan standar pendaftaran usaha konstruksi.

  4. 04

    Menyiapkan dan mengajukan permohonan: Serahkan permohonan pendaftaran lembaga pelaksana proyek konservasi lingkungan alam beserta perjanjian sewa kantor, daftar tenaga teknis, dan dokumen kualifikasi kepada Pusat Dukungan Pemulihan Lingkungan Alam. Pusat tersebut memeriksa daftar badan hukum, daftar bangunan, dan kualifikasi teknis nasional melalui berbagi informasi administrasi, jangka waktu pemrosesan adalah 20 hari, dan setelah pendaftaran diterbitkan sertifikat serta pendaftaran diumumkan di situs web pusat tersebut.

  5. 05

    Pendaftaran perubahan dan laporan kinerja: Jika nama usaha, perwakilan, lokasi, tenaga teknis, atau modal berubah, serahkan permohonan pendaftaran perubahan dengan formulir yang sama beserta dokumen pendukung dan sertifikat pendaftaran dalam waktu 60 hari (diproses dalam 7 hari), dan laporkan kinerja tahunan lembaga pelaksana beserta dokumen pendukung paling lambat akhir Februari tahun berikutnya. Karena pemenuhan persyaratan kualifikasi diperiksa sedikitnya dua kali setahun, segera ganti tenaga teknis apabila ada yang berhenti bekerja.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Pusat Dukungan Pemulihan Lingkungan Alam (menangani pendaftaran atas nama kementerian; otoritas pendaftaran menurut Undang-Undang adalah Menteri Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Menandatangani kontrak proyek pelestarian lingkungan alam yang baru selama masa penghentian usaha mengakibatkan pembatalan pendaftaran dan larangan pendaftaran ulang selama 2 tahun sejak tanggal pembatalan, sehingga jangan menandatangani kontrak baru selama sanksi berlaku.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.