Prosedur
Prosedur
- 01
Tinjau komposisi bahan dan standar: Dengan menggunakan formula setiap produk, hitung apakah bahan organik membentuk setidaknya 95% tidak termasuk air dan garam (70% untuk pelabelan '70% organik'), dan periksa apakah ada bahan non-organik yang merupakan bahan pangan yang tidak dapat diperoleh secara komersial dalam bentuk organik atau bahan tambahan pangan/bahan pembantu pengolahan yang diizinkan berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Pelaksana. Selain itu, konfirmasikan bahwa surat jalan, sertifikat transaksi, dan bukti lainnya dapat diperoleh untuk setiap bahan.
- 02
Siapkan rencana pembuatan/pengolahan dan penanganan: Pada Formulir No. 8 Peraturan Pelaksana, uraikan bahan-bahan setiap produk, proses produksi, metode pembersihan dan sanitasi, serta bagaimana integritas organik dilindungi selama pengemasan, penyimpanan, dan transportasi. Jika produk konvensional dibuat di fasilitas yang sama, uraikan bagaimana bahan dan produk dijaga agar tidak tercampur.
- 03
Susun catatan manajemen bisnis: Berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Pelaksanaan, susunlah catatan harian penerimaan, penggunaan, dan jumlah penyimpanan bahan baku selama 1 tahun terakhir beserta sertifikat pemasok, catatan penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong pengolahan, serta catatan produksi harian dan penjualan per pelanggan untuk produk bersertifikat. Fasilitas baru yang menangani produk kurang dari 1 tahun dapat disesuaikan periode catatannya dalam rentang minimal 1 bulan.
- 04
Siapkan peta, gambar, dan bukti pelatihan: Siapkan peta yang menandai batas lokasi dan gambar yang menunjukkan struktur serta penggunaan area kerja, dan pastikan operator bisnis telah menyelesaikan kursus pertanian ramah lingkungan dasar (minimal 2 jam, sekali setiap 2 tahun) di lembaga yang ditunjuk oleh Layanan Manajemen Kualitas Produk Pertanian Nasional. Jika penyelesaian tidak dapat diverifikasi secara elektronik, lampirkan buktinya.
- 05
Ajukan permohonan dan tanggapi inspeksi: Ajukan permohonan menggunakan Formulir No. 5 Peraturan Pelaksanaan beserta lampirannya kepada badan sertifikasi; dalam waktu 10 hari, badan tersebut akan memberitahukan jadwal inspeksi dan daftar inspektur, kemudian melakukan tinjauan dokumen dan inspeksi lapangan. Revisi dan ajukan kembali materi jika diminta tambahan, dan ajukan pemeriksaan ulang ke badan yang sama jika Anda tidak setuju dengan hasilnya.
- 06
Perubahan pasca-sertifikasi dan perpanjangan: Setelah sertifikat diterbitkan, dapatkan persetujuan perubahan dari badan sertifikasi sebelum mengubah detail bersertifikat, dan ajukan perpanjangan pada formulir permohonan yang sama setidaknya 2 bulan sebelum masa berlaku habis. Sebagai aturan, sertifikasi tidak dapat diperoleh dari badan yang sama lebih dari 2 kali berturut-turut (kecuali badan dengan peringkat evaluasi tinggi), jadi periksa kembali badan sertifikasi saat perpanjangan.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Jika perpanjangan tidak diajukan setidaknya 2 bulan sebelum masa berlaku habis dan sertifikasi berakhir, produk yang belum dikirim tidak dapat menggunakan label organik kecuali perpanjangan masa berlaku telah disetujui, sehingga kemasan cetak dan inventaris tidak dapat digunakan sebagaimana adanya.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
