11-7 · Bisnis manufaktur & distribusi makanan

Permohonan Sertifikasi Pangan Olahan Organik (Undang-Undang Pertanian dan Perikanan Ramah Lingkungan)

Untuk melabeli pangan olahan yang terbuat dari produk pertanian organik sebagai organik, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang tentang Promosi Pertanian dan Perikanan Ramah Lingkungan serta Pengelolaan dan Dukungan Pangan Organik dan Pasal 12 Peraturan Pelaksanaannya, dengan menyerahkan formulir permohonan, rencana pembuatan/pengolahan dan penanganan produk bersertifikat, serta catatan manajemen usaha. Berdasarkan standar sertifikasi (Lampiran 4 Peraturan Pelaksana), produk yang berlabel organik harus mengandung setidaknya 95% bahan organik berdasarkan berat, tidak termasuk air dan garam yang ditambahkan secara buatan, dan produk berlabel '70% organik' setidaknya 70%; organisme hasil rekayasa genetika dan bahan yang berasal darinya tidak boleh digunakan. Lembaga sertifikasi memberitahukan jadwal inspeksi dalam waktu 10 hari setelah menerima permohonan dan melakukan tinjauan dokumen serta inspeksi lapangan, dan jangka waktu pemrosesan yang tertera pada formulir adalah 50 hari. Sertifikasi berlaku selama 1 tahun, sehingga permohonan perpanjangan harus diajukan setidaknya 2 bulan sebelum masa berlaku habis; pemohon tidak dapat mengajukan permohonan dalam waktu 1 tahun setelah pembatalan sertifikasi (2 tahun setelah dua kali pembatalan dalam 10 tahun terakhir, 5 tahun setelah tiga kali atau lebih), atau dalam waktu 1 tahun setelah denda atau hukuman yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang ini menjadi inkrah.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Sertifikasi Pangan Olahan Organik (Undang-Undang Pertanian dan Perikanan Ramah Lingkungan)#Pemeriksaan Resmi#11-7
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Tinjau komposisi bahan dan standar: Dengan menggunakan formula setiap produk, hitung apakah bahan organik membentuk setidaknya 95% tidak termasuk air dan garam (70% untuk pelabelan '70% organik'), dan periksa apakah ada bahan non-organik yang merupakan bahan pangan yang tidak dapat diperoleh secara komersial dalam bentuk organik atau bahan tambahan pangan/bahan pembantu pengolahan yang diizinkan berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Pelaksana. Selain itu, konfirmasikan bahwa surat jalan, sertifikat transaksi, dan bukti lainnya dapat diperoleh untuk setiap bahan.

  2. 02

    Siapkan rencana pembuatan/pengolahan dan penanganan: Pada Formulir No. 8 Peraturan Pelaksana, uraikan bahan-bahan setiap produk, proses produksi, metode pembersihan dan sanitasi, serta bagaimana integritas organik dilindungi selama pengemasan, penyimpanan, dan transportasi. Jika produk konvensional dibuat di fasilitas yang sama, uraikan bagaimana bahan dan produk dijaga agar tidak tercampur.

  3. 03

    Susun catatan manajemen bisnis: Berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Pelaksanaan, susunlah catatan harian penerimaan, penggunaan, dan jumlah penyimpanan bahan baku selama 1 tahun terakhir beserta sertifikat pemasok, catatan penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong pengolahan, serta catatan produksi harian dan penjualan per pelanggan untuk produk bersertifikat. Fasilitas baru yang menangani produk kurang dari 1 tahun dapat disesuaikan periode catatannya dalam rentang minimal 1 bulan.

  4. 04

    Siapkan peta, gambar, dan bukti pelatihan: Siapkan peta yang menandai batas lokasi dan gambar yang menunjukkan struktur serta penggunaan area kerja, dan pastikan operator bisnis telah menyelesaikan kursus pertanian ramah lingkungan dasar (minimal 2 jam, sekali setiap 2 tahun) di lembaga yang ditunjuk oleh Layanan Manajemen Kualitas Produk Pertanian Nasional. Jika penyelesaian tidak dapat diverifikasi secara elektronik, lampirkan buktinya.

  5. 05

    Ajukan permohonan dan tanggapi inspeksi: Ajukan permohonan menggunakan Formulir No. 5 Peraturan Pelaksanaan beserta lampirannya kepada badan sertifikasi; dalam waktu 10 hari, badan tersebut akan memberitahukan jadwal inspeksi dan daftar inspektur, kemudian melakukan tinjauan dokumen dan inspeksi lapangan. Revisi dan ajukan kembali materi jika diminta tambahan, dan ajukan pemeriksaan ulang ke badan yang sama jika Anda tidak setuju dengan hasilnya.

  6. 06

    Perubahan pasca-sertifikasi dan perpanjangan: Setelah sertifikat diterbitkan, dapatkan persetujuan perubahan dari badan sertifikasi sebelum mengubah detail bersertifikat, dan ajukan perpanjangan pada formulir permohonan yang sama setidaknya 2 bulan sebelum masa berlaku habis. Sebagai aturan, sertifikasi tidak dapat diperoleh dari badan yang sama lebih dari 2 kali berturut-turut (kecuali badan dengan peringkat evaluasi tinggi), jadi periksa kembali badan sertifikasi saat perpanjangan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Badan sertifikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan (dipilih oleh pemohon) / daftar badan yang ditunjuk tersedia di Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Ramah Lingkungan

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Agriculture, Food and Rural Affairs · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika perpanjangan tidak diajukan setidaknya 2 bulan sebelum masa berlaku habis dan sertifikasi berakhir, produk yang belum dikirim tidak dapat menggunakan label organik kecuali perpanjangan masa berlaku telah disetujui, sehingga kemasan cetak dan inventaris tidak dapat digunakan sebagaimana adanya.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.