Prosedur
Prosedur
- 01
Memeriksa area yang ditetapkan: Periksa pada rencana penggunaan lahan apakah lokasi tersebut termasuk area yang memerlukan izin atau pelaporan, seperti kawasan perkotaan, zona perlindungan warisan budaya, kawasan hutan konservasi, taman alam, zona perencanaan unit distrik, atau lokasi wisata. Sebagian besar kawasan komersial merupakan kawasan perkotaan sehingga memerlukan izin atau pelaporan.
- 02
Membedakan izin dan pelaporan: Pilah jenis iklan (papan nama dinding, papan nama menonjol, papan nama tiang atau papan nama atap, spanduk, papan berdiri, atau poster), ukuran, lantai, dan metode pencahayaan. Iklan pihak ketiga pada dinding lantai 4 ke atas, papan nama menonjol setinggi 5 m atau lebih dengan permukaan 1 m² atau lebih (kecuali papan nama institusi medis, apotek, serta tempat pangkas atau salon kecantikan), dan papan nama neon atau LED dengan sumber cahaya terbuka memerlukan izin, sedangkan spanduk, papan berdiri, poster, dan papan nama tiang di bawah 4 m memerlukan pelaporan.
- 03
Foto, desain, dan persetujuan: Siapkan foto berwarna yang memperlihatkan lingkungan sekitar lokasi serta desain iklan berwarna, dan peroleh persetujuan pemilik atau pengelola apabila dipasang pada bangunan atau tanah milik orang lain. Untuk bangunan di atas ukuran tertentu, papan nama wajib mengikuti rencana pemasangan papan nama yang diajukan oleh pemilik atau pengelola, sehingga periksa terlebih dahulu rencana tersebut kepada pengelola bangunan.
- 04
Melampirkan dokumen desain dan keselamatan struktur: Untuk izin, lampirkan uraian bentuk, ukuran, bahan, struktur, dan desain iklan beserta dokumen desain, dan apabila diwajibkan oleh peraturan daerah, lampirkan dokumen peninjauan serta dokumen konfirmasi keselamatan struktur. Dokumen desain dan dokumen konfirmasi keselamatan struktur disiapkan oleh pembuat atau perancang papan nama, lalu dilampirkan.
- 05
Pengajuan dan penerimaan izin: Ajukan permohonan izin atau laporan pemasangan iklan luar ruang kepada departemen periklanan kota, kabupaten, atau distrik. Hasil diberitahukan dalam 10 hari untuk izin, 5 hari untuk laporan, dan 20 hari apabila diperlukan peninjauan, dan masa pemasangan yang tercantum pada izin atau surat keterangan laporan diperpanjang dengan izin atau laporan dalam 30 hari sebelum atau sesudah masa tersebut berakhir. Jika masa pemasangan sebelumnya 1 tahun atau lebih, foto berwarna dan surat persetujuan (kecuali untuk iklan usaha sendiri) ditambahkan pada permohonan perpanjangan.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Jika papan nama dibuat dan dipasang terlebih dahulu dan tidak memenuhi standar, hal itu dapat berujung pada perintah pembongkaran dan denda serta papan nama harus dibuat ulang, sehingga pesanlah hanya setelah memeriksa standar izin atau pelaporan serta peraturan daerahnya.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
