16-5 · Izin pabrik & fasilitas

Izin dan Pelaporan Pemasangan Iklan Luar Ruang (Papan Nama dan Spanduk)

Untuk memasang iklan luar ruang seperti papan nama dan spanduk di area yang ditetapkan, termasuk kawasan perkotaan, zona perlindungan warisan budaya, zona perencanaan unit distrik, dan lokasi wisata, wajib diperoleh izin dari, atau disampaikan pelaporan kepada, wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik sesuai dengan jenis dan ukurannya berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pengelolaan Iklan Luar Ruang dan Promosi Industri Iklan Luar Ruang. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pelaksanaannya, papan nama dinding memerlukan izin jika salah satu sisinya berukuran 10 m atau lebih, dan memerlukan pelaporan jika luasnya 5 m² atau lebih atau dipasang di lantai 4 ke atas, sedangkan papan nama atap, papan nama tiang setinggi 4 m atau lebih, papan nama neon dan LED dengan sumber cahaya terbuka, serta iklan digital memerlukan izin. Hasil permohonan izin diberitahukan dalam waktu 10 hari dan hasil pelaporan dalam waktu 5 hari, atau dalam waktu 20 hari apabila harus ditinjau oleh komite peninjau iklan luar ruang, dan untuk memperpanjang masa pemasangan, izin atau pelaporan harus diajukan dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal berakhirnya. Peraturan daerah kota, kabupaten, dan distrik sering kali menetapkan metode pemasangan dan persyaratan peninjauan tersendiri, sehingga peraturan daerah untuk lokasi pemasangan juga diperiksa.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin dan Pelaporan Pemasangan Iklan Luar Ruang (Papan Nama dan Spanduk)#Pemeriksaan Resmi#16-5
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Memeriksa area yang ditetapkan: Periksa pada rencana penggunaan lahan apakah lokasi tersebut termasuk area yang memerlukan izin atau pelaporan, seperti kawasan perkotaan, zona perlindungan warisan budaya, kawasan hutan konservasi, taman alam, zona perencanaan unit distrik, atau lokasi wisata. Sebagian besar kawasan komersial merupakan kawasan perkotaan sehingga memerlukan izin atau pelaporan.

  2. 02

    Membedakan izin dan pelaporan: Pilah jenis iklan (papan nama dinding, papan nama menonjol, papan nama tiang atau papan nama atap, spanduk, papan berdiri, atau poster), ukuran, lantai, dan metode pencahayaan. Iklan pihak ketiga pada dinding lantai 4 ke atas, papan nama menonjol setinggi 5 m atau lebih dengan permukaan 1 m² atau lebih (kecuali papan nama institusi medis, apotek, serta tempat pangkas atau salon kecantikan), dan papan nama neon atau LED dengan sumber cahaya terbuka memerlukan izin, sedangkan spanduk, papan berdiri, poster, dan papan nama tiang di bawah 4 m memerlukan pelaporan.

  3. 03

    Foto, desain, dan persetujuan: Siapkan foto berwarna yang memperlihatkan lingkungan sekitar lokasi serta desain iklan berwarna, dan peroleh persetujuan pemilik atau pengelola apabila dipasang pada bangunan atau tanah milik orang lain. Untuk bangunan di atas ukuran tertentu, papan nama wajib mengikuti rencana pemasangan papan nama yang diajukan oleh pemilik atau pengelola, sehingga periksa terlebih dahulu rencana tersebut kepada pengelola bangunan.

  4. 04

    Melampirkan dokumen desain dan keselamatan struktur: Untuk izin, lampirkan uraian bentuk, ukuran, bahan, struktur, dan desain iklan beserta dokumen desain, dan apabila diwajibkan oleh peraturan daerah, lampirkan dokumen peninjauan serta dokumen konfirmasi keselamatan struktur. Dokumen desain dan dokumen konfirmasi keselamatan struktur disiapkan oleh pembuat atau perancang papan nama, lalu dilampirkan.

  5. 05

    Pengajuan dan penerimaan izin: Ajukan permohonan izin atau laporan pemasangan iklan luar ruang kepada departemen periklanan kota, kabupaten, atau distrik. Hasil diberitahukan dalam 10 hari untuk izin, 5 hari untuk laporan, dan 20 hari apabila diperlukan peninjauan, dan masa pemasangan yang tercantum pada izin atau surat keterangan laporan diperpanjang dengan izin atau laporan dalam 30 hari sebelum atau sesudah masa tersebut berakhir. Jika masa pemasangan sebelumnya 1 tahun atau lebih, foto berwarna dan surat persetujuan (kecuali untuk iklan usaha sendiri) ditambahkan pada permohonan perpanjangan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Departemen periklanan kantor kota, kabupaten, atau distrik yang berwenang atas lokasi pemasangan (termasuk kota dan provinsi otonomi khusus); permohonan online tersedia melalui Government24

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of the Interior and Safety
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika papan nama dibuat dan dipasang terlebih dahulu dan tidak memenuhi standar, hal itu dapat berujung pada perintah pembongkaran dan denda serta papan nama harus dibuat ulang, sehingga pesanlah hanya setelah memeriksa standar izin atau pelaporan serta peraturan daerahnya.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.