39-3 · Jalan, sungai, dan perairan umum

Permohonan Izin Penggunaan Sungai dan Izin Penggunaan Sungai Kecil, serta Banding Administratif terhadap Penolakan

Penggunaan lahan, bangunan, pembangunan kembali atau pengubahan struktur, atau penggalian atau pengurukan lahan di dalam zona sungai memerlukan izin penggunaan sungai dari otoritas pengelolaan sungai berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Sungai, dan untuk sungai kecil yang ditetapkan oleh walikota, kepala kabupaten atau kepala distrik, memerlukan izin penggunaan dan pemakaian dari otoritas pengelola berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pemeliharaan Sungai Kecil. Untuk sungai nasional, kantor lingkungan hidup regional atau lokal menangani perizinan tergantung pada tujuan penggunaan, sedangkan sungai lokal ditangani oleh kota/provinsi; jangka waktu pemrosesan adalah 10 hari untuk penggunaan lahan dan 20 hari untuk pembangunan, pembangunan kembali atau pengubahan struktur serta perubahan bentuk dan kualitas lahan. Otoritas sungai kecil harus memberitahukan keputusan atau alasan penundaan kepada pemohon dalam waktu 20 hari setelah menerima permohonan, dan jika tidak melakukannya, izin dianggap diberikan pada hari setelah batas waktu tersebut. Otoritas pengelolaan sungai mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana induk sungai dan dampak terhadap fasilitas sungai, dan tidak akan memberikan izin untuk kegiatan yang dilarang oleh hukum, seperti budidaya menggunakan pestisida atau pupuk yang ditentukan oleh hukum, atau penggembalaan atau pemeliharaan ternak. Jika izin ditolak, banding administratif dapat diajukan dalam waktu 90 hari setelah mengetahui keputusan tersebut. Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan permohonan izin penggunaan dan dokumen pendukung serta menangani penyerahan kepada otoritas pengelola, dan jika ditolak, menyiapkan dan mengajukan petisi banding administratif.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Izin Penggunaan Sungai dan Izin Penggunaan Sungai Kecil, serta Banding Administratif terhadap Penolakan#Pemeriksaan Resmi#39-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi jenis sungai dan otoritas pengelola: Pertama, periksa menggunakan pemberitahuan zona sungai dan peta kadaster, apakah lokasi berada di zona sungai nasional atau lokal, atau di zona sungai kecil yang ditetapkan oleh kota, kabupaten, atau distrik. Untuk sungai nasional, penggunaan lahan serta ekstraksi tanah dan batu ditangani oleh kota/provinsi, sedangkan penggunaan fasilitas sungai, struktur baru, dan perubahan bentuk lahan ditangani oleh kantor lingkungan hidup regional atau lokal; untuk sungai kecil, walikota, kepala kabupaten, atau kepala distrik yang menetapkannya adalah otoritasnya.

  2. 02

    Siapkan lampiran berdasarkan tujuan penggunaan: Berdasarkan Lampiran 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Sungai, penggunaan lahan memerlukan peta lokasi, denah yang menunjukkan kadaster, dan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Pembangunan, pembangunan kembali, atau perubahan struktur memerlukan tambahan perhitungan hidrolik, gambar struktur standar, estimasi biaya konstruksi kasar, deskripsi rencana pelaksanaan dan pernyataan biaya konstruksi, serta perubahan bentuk lahan memerlukan deskripsi konstruksi.

  3. 03

    Siapkan dan ajukan permohonan: Untuk izin penggunaan sungai, isi nama sungai, lokasi dan luas, tujuan dan jangka waktu penggunaan pada Formulir No. 29 dan serahkan kepada otoritas. Untuk sungai kecil, gunakan permohonan izin penggunaan dan pemanfaatan dalam Formulir No. 11 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pemeliharaan Sungai Kecil, dengan melampirkan dokumen desain saat memasang fasilitas atau struktur buatan.

  4. 04

    Tanggapi permintaan kelengkapan dan terima keputusan: Jangka waktu pemrosesan untuk izin penggunaan sungai adalah 10 hari untuk penggunaan lahan dan 20 hari untuk pembangunan, pembangunan kembali, atau perubahan struktur, perubahan bentuk lahan, dan pengambilan tanah dan batu; jika diminta untuk melengkapi, hanya item yang diminta yang disiapkan dan dikirimkan kembali. Untuk sungai kecil, otoritas harus memberitahukan keputusannya dalam waktu 20 hari, dan dapat diperpanjang hingga 10 hari jika alasan penundaan diberitahukan.

  5. 05

    Bayar biaya penggunaan dan perpanjang jangka waktu: Biaya penggunaan sungai dikenakan setiap tahun dengan mengalikan harga tanah dengan tarif yang ditetapkan untuk setiap tujuan penggunaan, dan biaya penggunaan sungai kecil ditetapkan oleh peraturan daerah. Lahan atau fasilitas yang telah diizinkan tidak boleh disewakan atau disewakan kembali kepada orang lain tanpa persetujuan otoritas, dan untuk melanjutkan penggunaan, permohonan perpanjangan dalam Formulir No. 32 harus diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir.

  6. 06

    Ajukan banding administratif terhadap penolakan: Periksa apakah alasan dalam pemberitahuan penolakan termasuk dalam pertimbangan dalam Pasal 33(3), aktivitas yang dilarang dalam Pasal 33(4), atau tindakan yang dilarang dalam Pasal 46 Undang-Undang Sungai, dan jika hanya menyatakan bahwa lokasi berada di zona sungai, periksa apakah terdapat dasar yang konkret. Petisi harus diajukan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan atau komisi banding administratif dalam waktu 90 hari setelah mengetahui keputusan tersebut dan dalam waktu 180 hari setelah keputusan dikeluarkan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Untuk sungai nasional, tergantung pada tujuan penggunaan, diajukan ke pemerintah kota/provinsi atau kantor lingkungan hidup regional atau lokal; untuk sungai lokal, ke pemerintah kota/provinsi; untuk sungai kecil, ke departemen sungai di kota, kabupaten, atau distrik yang menetapkannya (petisi banding administratif diajukan ke instansi yang mengeluarkan keputusan atau komisi banding administratif)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment · Ministry of the Interior and Safety
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Banding administratif tidak dapat diajukan lagi setelah 90 hari berlalu sejak diterimanya pemberitahuan penolakan, jadi catatlah tanggal penerimaannya; memulai penggunaan sebelum mendapatkan izin dapat menyebabkan biaya ganti rugi sebesar 120 persen dari biaya penggunaan, sehingga konstruksi atau budidaya harus dimulai hanya setelah izin diberikan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.