7-2 · Sertifikasi ekonomi sosial & ketenagakerjaan

Permohonan Penetapan sebagai Perusahaan atau Lembaga Ramah Lansia

Penetapan sebagai perusahaan atau lembaga ramah lansia adalah sistem berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang tentang Dukungan Ketenagakerjaan dan Kegiatan Sosial Lansia, di mana Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan menetapkan perusahaan, lembaga publik, kelompok usaha komunitas, dan entitas serupa yang mempekerjakan lansia di atas batas tertentu. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pelaksanaan (Dekrit Pelaksanaan), Korea Labor Force Development Institute for the Aged diberi kewenangan untuk mendukung penetapan tersebut dan menjalankannya melalui pendaftaran terbuka. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pelaksanaan (Enforcement Rule), perusahaan, badan hukum nirlaba, koperasi, perusahaan sosial, dan entitas serupa harus telah beroperasi minimal 1 tahun, memiliki minimal 5 pekerja tetap per akhir tahun sebelumnya, mempekerjakan lansia sebanyak minimal 5/100 dari jumlah pekerjanya dan tidak kurang dari 5 orang, serta berencana mempekerjakan minimal 5 lansia setiap tahun selama 5 tahun berturut-turut mulai tahun setelah penetapan. Persyaratan yang ditetapkan melalui pengumuman Menteri, seperti penjualan tahun sebelumnya, juga berlaku. Pengusaha perseorangan hanya memenuhi syarat jika bermaksud beralih menjadi badan hukum setelah penetapan, dan pihak yang mendirikan perusahaan baru yang mempekerjakan lansia mengajukan secara terpisah dukungan pendirian usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan lansia berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang. Jika entitas yang ditetapkan tidak lagi memenuhi kriteria, penetapan dibatalkan setelah dengar pendapat berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Penetapan sebagai Perusahaan atau Lembaga Ramah Lansia#Pemeriksaan Resmi#7-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pilih jenis permohonan: perusahaan yang sudah ada yang mempertahankan atau memperluas ketenagakerjaan lansia mengajukan penetapan perusahaan ramah lansia (Pasal 8 dan 9 Peraturan Pelaksanaan); perusahaan yang baru didirikan dan mempekerjakan lansia mengajukan dukungan pendirian usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan lansia (Pasal 6 Peraturan Pelaksanaan, Formulir No. 4). Entitas yang telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mempekerjakan lansia atau kelompok usaha komunitas tidak dapat menerima dukungan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pelaksanaan, seperti biaya perbaikan lingkungan kerja.

  2. 02

    Periksa bentuk hukum dan masa operasional: entitas yang memenuhi syarat adalah perusahaan dan persekutuan komanditer, badan hukum nirlaba dan asosiasi, organisasi masyarakat sipil nirlaba terdaftar, perusahaan sosial, koperasi, dan lembaga publik, dengan masa operasional minimal 1 tahun. Pelaku usaha perseorangan hanya dapat mengajukan permohonan apabila bermaksud beralih menjadi badan hukum setelah penetapan, sehingga waktu peralihan dicantumkan dalam rencana bisnis.

  3. 03

    Periksa angka ketenagakerjaan per akhir tahun sebelumnya: minimal 5 pekerja tetap serta perekrutan lansia minimal 5/100 dari jumlah pekerja dan tidak kurang dari 5 orang dinilai per akhir tahun sebelumnya. Angka-angka ini tidak dapat diubah setelah pembukaan pendaftaran, sehingga diperiksa pada semester kedua tahun sebelumnya menggunakan catatan kepesertaan asuransi sosial dan data ketenagakerjaan asuransi kecelakaan kerja; usia yang dihitung sebagai lansia dikonfirmasi berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pelaksanaan dan pengumuman tahun tersebut.

  4. 04

    Siapkan rencana bisnis dan rencana investasi pendamping: rencana bisnis untuk menciptakan lapangan kerja bagi lansia dan meningkatkan lingkungan kerja memuat jumlah tenaga kerja per tahun untuk mempekerjakan minimal 5 lansia setiap tahun selama 5 tahun sejak tahun setelah penetapan, dan item serta jumlah dalam rencana pelaksanaan investasi pendamping untuk dukungan keuangan harus konsisten dengan rencana bisnis. Persyaratan pengumuman seperti penjualan tahun sebelumnya diperiksa berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya.

  5. 05

    Ajukan permohonan selama masa pendaftaran: permohonan penetapan (Formulir No. 7 Peraturan Pelaksanaan), dengan melampirkan rencana-rencana dan anggaran dasar, diserahkan dalam jangka waktu dan dengan cara yang tercantum dalam pengumuman Korea Labor Force Development Institute for the Aged. Surat keterangan pendaftaran usaha, surat keterangan laporan keuangan standar, surat keterangan pembayaran pajak, surat keterangan pembayaran iuran asuransi sosial, dan surat keterangan informasi ketenagakerjaan asuransi kecelakaan kerja tidak perlu diserahkan apabila pemohon menyetujui pemanfaatan bersama informasi administrasi.

  6. 06

    Pengelolaan pascapenetapan: setelah ditetapkan, entitas menerima sertifikat penetapan (Formulir No. 8) dan dapat menggunakan tanda penetapan sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Peraturan Pelaksanaan. Jumlah tenaga kerja yang direncanakan harus dipertahankan setiap tahun; apabila entitas tidak lagi memenuhi kriteria atau ditetapkan melalui cara-cara palsu, penetapan dibatalkan setelah dengar pendapat, dan sertifikat harus dikembalikan serta tanda dihapus.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan (dukungan penetapan dipercayakan kepada Korea Labor Force Development Institute for the Aged; permohonan diterima dalam jangka waktu dan dengan metode sesuai pengumuman terbuka tahun tersebut)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaMinistry of Health and Welfare · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Health and Welfare
Jalur DaringMinistry of Health and Welfare
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jumlah tenaga kerja dinilai berdasarkan akhir tahun sebelumnya dan tidak dapat dilengkapi setelah pengumuman dibuka, dan penetapan dibatalkan jika rencana ketenagakerjaan 5 tahun tidak dipenuhi dan kriteria tidak lagi terpenuhi, sehingga rencana perekrutan tahunan sebaiknya disusun sebelum mengajukan permohonan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.