8-4 · Pengadaan publik

Penetapan dan Penetapan Ulang Fasilitas Produksi Produk Buatan Penyandang Disabilitas Berat

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Pembelian Preferensial Produk Buatan Penyandang Disabilitas Berat, fasilitas rehabilitasi kerja bagi penyandang disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, dan fasilitas pelatihan rehabilitasi di antara fasilitas rehabilitasi psikiatri dapat ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan sebagai fasilitas produksi; hanya fasilitas yang ditetapkan yang memenuhi syarat untuk pembelian preferensial dan kontrak langsung oleh lembaga publik. Sedikitnya 10 penyandang disabilitas harus ikut serta dalam produksi atau penyediaan layanan, penyandang disabilitas harus secara tetap berjumlah sedikitnya 70% dari seluruh pekerja, sedikitnya 60% di antaranya harus penyandang disabilitas berat, dan jam kerja mereka harus mencapai sedikitnya 50% dari total jam kerja. Permohonan hanya diterima selama periode permohonan yang diumumkan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan sedikitnya setahun sekali, dan fasilitas yang memproduksi dua item atau lebih harus memenuhi persyaratan secara terpisah untuk setiap item. Penetapan berlaku selama 3 tahun, dan permohonan penetapan ulang harus diajukan sedikitnya 60 hari sebelum tanggal berakhir agar penetapan tetap berlaku.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Penetapan dan Penetapan Ulang Fasilitas Produksi Produk Buatan Penyandang Disabilitas Berat#Pemeriksaan Resmi#8-4
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa kelayakan: Pemohon harus memiliki salah satu dari berikut: sertifikat pelaporan fasilitas kesejahteraan penyandang disabilitas, izin pendirian organisasi penyandang disabilitas (badan hukum), atau konfirmasi pelaporan fasilitas rehabilitasi psikiatri. Perusahaan biasa dan pengusaha perorangan tidak memenuhi syarat, sehingga pelaporan fasilitas atau izin badan hukum harus diperoleh terlebih dahulu.

  2. 02

    Periksa persyaratan ketenagakerjaan per item: Dengan menggunakan daftar pekerja dan buku gaji, hitung untuk setiap item jumlah pekerja penyandang disabilitas yang berpartisipasi, rasio pekerja penyandang disabilitas sebesar 70%, rasio pekerja penyandang disabilitas berat sebesar 60%, dan rasio jam kerja sebesar 50%. Untuk dua item atau lebih, pastikan bahwa sedikitnya 5 pekerja penyandang disabilitas berpartisipasi pada setiap item, dan periksa apakah item tersebut termasuk item yang diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, yang rasio disabilitas beratnya sebesar 30%.

  3. 03

    Tinjau pengumuman dan siapkan permohonan: Pastikan periode permohonan dan metode pengajuan dalam pengumuman Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, lalu isikan item produksi dan kondisi tenaga kerja pada formulir permohonan (Formulir No. 1 Peraturan Pelaksanaan). Periksa silang bahwa jumlah pekerja dan upah pada daftar pekerja dan buku gaji terlampir sesuai dengan angka dalam permohonan.

  4. 04

    Ajukan dan tanggapi permintaan pelengkapan: Ajukan permohonan beserta lampirannya dalam periode yang diumumkan. Jika diminta melengkapi, dokumen harus diserahkan dalam batas waktu yang ditetapkan, dan permohonan dapat dikembalikan apabila pelengkapan tidak dilakukan tanpa alasan yang sah.

  5. 05

    Bersiap untuk inspeksi lapangan: Untuk pembinaan dan pengawasan, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan dapat meminta dokumen atau mengutus pejabatnya memasuki fasilitas untuk memeriksa dan mengajukan pertanyaan. Periksa dokumen inspeksi lapangan yang mencantumkan periode dan ruang lingkup inspeksi, dan pastikan tenaga kerja, ruang kerja, dan peralatan produksi yang sebenarnya sesuai dengan daftar pekerja dan buku gaji.

  6. 06

    Penerbitan sertifikat penetapan dan penetapan ulang: Jika permohonan dinilai sesuai, sertifikat penetapan fasilitas produksi diterbitkan dan penetapan tersebut diumumkan secara publik. Ajukan penetapan ulang paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku 3 tahun berakhir; jika dalam 3 tahun terakhir tidak ada tindakan administratif atau denda tambahan dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas meningkat, masa berlaku dapat ditetapkan 3 hingga 5 tahun.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (sesuai dengan periode pengajuan dan tata cara pengajuan yang diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaMinistry of Health and Welfare
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Health and Welfare
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Permohonan hanya diterima selama periode yang diumumkan, sehingga bila terlewat harus menunggu pengumuman berikutnya, dan apabila penetapan dicabut, fasilitas yang pada dasarnya sama tidak dapat ditetapkan kembali dalam waktu 1 tahun sejak pencabutan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.