Prosedur
Prosedur
- 01
Periksa kelayakan: Pemohon harus memiliki salah satu dari berikut: sertifikat pelaporan fasilitas kesejahteraan penyandang disabilitas, izin pendirian organisasi penyandang disabilitas (badan hukum), atau konfirmasi pelaporan fasilitas rehabilitasi psikiatri. Perusahaan biasa dan pengusaha perorangan tidak memenuhi syarat, sehingga pelaporan fasilitas atau izin badan hukum harus diperoleh terlebih dahulu.
- 02
Periksa persyaratan ketenagakerjaan per item: Dengan menggunakan daftar pekerja dan buku gaji, hitung untuk setiap item jumlah pekerja penyandang disabilitas yang berpartisipasi, rasio pekerja penyandang disabilitas sebesar 70%, rasio pekerja penyandang disabilitas berat sebesar 60%, dan rasio jam kerja sebesar 50%. Untuk dua item atau lebih, pastikan bahwa sedikitnya 5 pekerja penyandang disabilitas berpartisipasi pada setiap item, dan periksa apakah item tersebut termasuk item yang diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, yang rasio disabilitas beratnya sebesar 30%.
- 03
Tinjau pengumuman dan siapkan permohonan: Pastikan periode permohonan dan metode pengajuan dalam pengumuman Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, lalu isikan item produksi dan kondisi tenaga kerja pada formulir permohonan (Formulir No. 1 Peraturan Pelaksanaan). Periksa silang bahwa jumlah pekerja dan upah pada daftar pekerja dan buku gaji terlampir sesuai dengan angka dalam permohonan.
- 04
Ajukan dan tanggapi permintaan pelengkapan: Ajukan permohonan beserta lampirannya dalam periode yang diumumkan. Jika diminta melengkapi, dokumen harus diserahkan dalam batas waktu yang ditetapkan, dan permohonan dapat dikembalikan apabila pelengkapan tidak dilakukan tanpa alasan yang sah.
- 05
Bersiap untuk inspeksi lapangan: Untuk pembinaan dan pengawasan, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan dapat meminta dokumen atau mengutus pejabatnya memasuki fasilitas untuk memeriksa dan mengajukan pertanyaan. Periksa dokumen inspeksi lapangan yang mencantumkan periode dan ruang lingkup inspeksi, dan pastikan tenaga kerja, ruang kerja, dan peralatan produksi yang sebenarnya sesuai dengan daftar pekerja dan buku gaji.
- 06
Penerbitan sertifikat penetapan dan penetapan ulang: Jika permohonan dinilai sesuai, sertifikat penetapan fasilitas produksi diterbitkan dan penetapan tersebut diumumkan secara publik. Ajukan penetapan ulang paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku 3 tahun berakhir; jika dalam 3 tahun terakhir tidak ada tindakan administratif atau denda tambahan dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas meningkat, masa berlaku dapat ditetapkan 3 hingga 5 tahun.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Permohonan hanya diterima selama periode yang diumumkan, sehingga bila terlewat harus menunggu pengumuman berikutnya, dan apabila penetapan dicabut, fasilitas yang pada dasarnya sama tidak dapat ditetapkan kembali dalam waktu 1 tahun sejak pencabutan.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
