1-10 · Keberatan atas keputusan administratif

Komite Perlindungan Hak Guru: Pernyataan Pendapat Orang Tua dan Banding Administratif terhadap Tindakan

Apabila perilaku orang tua terhadap guru dilaporkan sebagai pelanggaran terhadap kegiatan pendidikan, kepala sekolah memberitahukannya kepada Komite Perlindungan Hak Guru Daerah di kantor dinas pendidikan distrik, dan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Khusus tentang Peningkatan Status Guru dan Perlindungan Kegiatan Pendidikan, komite dapat meminta kepala kantor dinas distrik untuk menjatuhkan tindakan berupa surat permintaan maaf tertulis dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, atau penyelesaian pendidikan khusus atau terapi psikologis pada lembaga yang ditunjuk oleh kepala dinas pendidikan. Karena komite wajib memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menyampaikan pendapat sebelum meminta suatu tindakan, tanggapan pertama adalah menyampaikan pendapat tertulis beserta latar belakang dan bahan pendukung sebelum tanggal pemeriksaan. Kepala kantor dinas distrik wajib menjalankan tindakan tersebut dalam waktu 14 hari sejak permintaan diajukan, dan orang tua yang keberatan atas tindakan tersebut dapat mengajukan banding administratif kepada komisi banding administratif di bawah kepala dinas pendidikan provinsi/kota metropolitan dalam waktu 90 hari sejak mengetahui adanya keputusan tersebut dan dalam waktu 180 hari sejak keputusan tersebut dibuat, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Banding Administratif. Kantor Administrasi Hwang Yunsang menyusun pendapat tertulis orang tua, permohonan banding administratif, dan permohonan penundaan pelaksanaan, serta mengajukannya atas nama klien.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Komite Perlindungan Hak Guru: Pernyataan Pendapat Orang Tua dan Banding Administratif terhadap Tindakan#Pemeriksaan Resmi#1-10
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa pemberitahuan dan batas waktu: Dari pemberitahuan yang diterima dari sekolah atau kantor dinas pendidikan distrik, pastikan perilaku yang dilaporkan, tanggal pemeriksaan Komite Perlindungan Hak Guru Daerah, serta cara dan batas waktu penyampaian pendapat. Jika suatu tindakan sudah diberitahukan, hitung batas waktu banding sebagai tanggal kalender sejak hari penerimaan.

  2. 02

    Sesuaikan jenis pelanggaran: Tentukan apakah perilaku yang dilaporkan termasuk dalam jenis tindak pidana pada Pasal 19 undang-undang yang sama atau jenis campur tangan yang tidak patut, seperti berulang kali mengajukan pengaduan tanpa tujuan yang sah atau terus-menerus memaksa guru melakukan hal-hal yang bukan kewajiban hukumnya, lalu tetapkan pokok-pokok yang harus dibahas dalam pendapat tersebut.

  3. 03

    Susun fakta: Atur tanggal, frekuensi, dan cara pengaduan, pesan teks, email, catatan panggilan, dan catatan pertemuan secara kronologis, lalu tandai bagian yang berbeda dari laporan beserta bahan yang menunjukkan fakta.

  4. 04

    Menyiapkan dan mengajukan pendapat orang tua: Siapkan pendapat tertulis yang berfokus pada tanggal dan bukti, mencakup latar belakang, tujuan dan keadaan perbuatan tersebut, upaya memulihkan hubungan dengan guru, serta rencana pencegahan terulangnya perbuatan, lalu ajukan kepada kantor dinas pendidikan distrik sebelum tanggal sidang. Apabila orang tua hadir di komite untuk memberikan keterangan, rangkum poin-poin utama secara konsisten dengan pendapat tertulis.

  5. 05

    Meninjau tindakan dari superintenden: Superintenden kantor distrik menetapkan tindakan dalam waktu 14 hari sejak permintaan komite. Periksa tindakan tersebut, lembaga dan batas waktu pendidikan khusus atau terapi psikologis, serta informasi banding dalam pemberitahuan, dan perhatikan bahwa penolakan terhadap pendidikan khusus atau terapi psikologis tanpa alasan yang sah dikenai denda administratif karena kelalaian hingga 3.000.000 won.

  6. 06

    Menyiapkan dan mengajukan surat permohonan banding serta permohonan penundaan: Apabila orang tua menyanggah tindakan tersebut, siapkan surat permohonan kepada komisi banding administratif di bawah superintenden pendidikan provinsi/kota metropolitan dalam waktu 90 hari sejak mengetahui keputusan tersebut, lalu ajukan kepada superintenden kantor distrik atau komisi tersebut. Apabila batas waktu pelaksanaan tindakan sudah dekat, siapkan dan ajukan juga permohonan penundaan pelaksanaan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Pendapat tertulis: kantor dinas pendidikan distrik yang berwenang (Komite Perlindungan Hak Guru Regional); banding administratif: komisi banding administratif di bawah superintenden pendidikan provinsi/kota metropolitan (sistem Banding Administratif Online atau secara tertulis kepada superintenden kantor distrik sebagai termohon)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Education
Jalur DaringOnline Administrative Appeal (simpan.go.kr)
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 7

Pengajuan banding administratif tidak menghentikan berlakunya atau pelaksanaan tindakan tersebut (Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Banding Administratif), sehingga jika batas waktu penyelesaian pendidikan khusus sudah dekat, permohonan banding dan permohonan penundaan pelaksanaan sebaiknya diajukan bersamaan agar terhindar dari denda administratif akibat kelalaian.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.