17-2 · Administrasi bangunan

Laporan Pembangunan dan Izin Bangunan Sementara (Termasuk Perpanjangan Jangka Waktu Penyimpanan)

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Bangunan Gedung (Building Act), bangunan sementara mengikuti prosedur izin atau prosedur laporan pembangunan, tergantung pada lokasi dan peruntukannya. Bangunan sementara di lahan fasilitas perencanaan perkotaan atau Gun, atau di lahan yang direncanakan untuk fasilitas tersebut, memerlukan izin dari Wali Kota Kota Otonomi Khusus, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, atau kepala Si, Gun atau Gu, dan kepala Si, Gun atau Gu tidak memberikan izin untuk bangunan sementara dengan empat lantai atau lebih atau berkonstruksi beton bertulang, antara lain. Peruntukan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pelaksanaan, seperti bangunan sementara untuk pekerjaan konstruksi serta kantor, gudang, dan tempat menginap sementara tipe kontainer, dapat dimulai setelah menyampaikan laporan pembangunan kepada Si, Gun atau Gu, dan jangka waktu penyimpanan bangunan yang dilaporkan adalah paling lama 3 tahun (hingga selesainya pekerjaan untuk bangunan peruntukan konstruksi). Pemilik yang ingin memperpanjang jangka waktu penyimpanan harus menyampaikan laporan perpanjangan paling lambat 7 hari sebelum berakhir untuk bangunan yang dilaporkan, atau mengajukan izin perpanjangan paling lambat 14 hari sebelum berakhir untuk bangunan yang berizin, dan jumlah perpanjangan dibatasi sesuai rentang yang ditetapkan oleh peraturan daerah tentang bangunan gedung.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Laporan Pembangunan dan Izin Bangunan Sementara (Termasuk Perpanjangan Jangka Waktu Penyimpanan)#Pemeriksaan Resmi#17-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Menentukan izin atau laporan: Periksa melalui rencana penggunaan lahan apakah lokasi tersebut merupakan fasilitas perencanaan perkotaan atau Gun atau lahan yang direncanakan untuk fasilitas tersebut; jika bukan, bandingkan peruntukan yang dimaksudkan dengan peruntukan yang dapat dilaporkan dalam Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pelaksanaan, seperti peruntukan konstruksi, kantor, gudang, dan tempat menginap sementara tipe kontainer, serta ruang merokok luar ruangan dengan total luas lantai 50㎡ atau kurang. Kontainer yang ditempatkan di atap bangunan dikecualikan dari peruntukan yang dapat dilaporkan.

  2. 02

    Memastikan hak penggunaan lahan dan pembatasan lokasi: Jika pemilik lahan berbeda dari pemohon, peroleh surat persetujuan penggunaan lahan; untuk area bersama bangunan kolektif, periksa apakah bukti keputusan badan pengelola dapat menggantikannya. Karena Si, Gun atau Gu berkonsultasi dengan instansi terkait mengenai pembatasan berdasarkan undang-undang lain, pembatasan lokasi seperti lahan pertanian, lahan pegunungan, atau zona pembatasan pembangunan diperiksa terlebih dahulu.

  3. 03

    Menyiapkan laporan atau permohonan izin: Untuk bangunan yang wajib dilaporkan, isikan penggunaan, struktur, luas, dan jangka waktu keberadaan pada Laporan Pembangunan Bangunan Sementara (Formulir No. 8), lalu lampirkan denah lokasi dan denah lantai. Untuk bangunan yang memerlukan izin, isikan jangka waktu keberadaan pada bagian bangunan sementara dalam permohonan izin mendirikan bangunan (Formulir No. 1-4). Apabila rincian bangunan sementara untuk keperluan konstruksi telah diajukan bersamaan dengan permohonan izin mendirikan bangunan, laporan pembangunan terpisah tidak diperlukan.

  4. 04

    Memeriksa dokumen keselamatan untuk bangunan tiga lantai atau lebih: Agar bangunan sementara tiga lantai atau lebih dapat dikecualikan dari ketentuan struktur dan evakuasi, keselamatannya harus diakui melalui peninjauan komite bangunan daerah; peninjauan tersebut dapat dihilangkan dengan menyerahkan gambar tampak, gambar potongan, dan gambar struktur, perhitungan struktur, konfirmasi keselamatan struktur dan desain tahan gempa, serta konfirmasi keselamatan evakuasi. Dokumen-dokumen ini disiapkan oleh perancang dan dilampirkan.

  5. 05

    Mengajukan melalui Seumteo dan menerima sertifikat: Ajukan melalui pengajuan daring Seumteo atau ke departemen bangunan di Si, Gun, atau Gu. Apabila Si, Gun, atau Gu meminta konsultasi kepada instansi terkait, instansi tersebut wajib memberikan pendapatnya dalam waktu 15 hari, dan jika tidak ada pendapat yang diberikan dalam jangka waktu tersebut, konsultasi dianggap selesai. Setelah diterima, sertifikat laporan pembangunan bangunan sementara (izin untuk bangunan yang memerlukan izin) diterbitkan dan bangunan dicatat dalam register bangunan sementara, setelah itu konstruksi dapat dimulai.

  6. 06

    Memperpanjang sebelum jangka waktu keberadaan berakhir: Si, Gun, atau Gu memberitahukan kepada pemilik tanggal berakhirnya dan dapat tidaknya perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum berakhir. Untuk bangunan yang dilaporkan, ajukan Laporan Perpanjangan Jangka Waktu Keberadaan (Formulir No. 11) paling lambat 7 hari sebelum berakhir beserta foto tampak depan, belakang, dan kedua sisi samping yang diambil dalam 1 bulan sebelum tanggal pengajuan; untuk bangunan yang memerlukan izin, ajukan permohonan izin perpanjangan paling lambat 14 hari sebelum berakhir. Bangunan sementara yang dipasang di pabrik, antara lain, dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama kecuali pemilik memberitahukan bahwa perpanjangan tidak diinginkan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Departemen bangunan kantor Si, Gun, atau Gu yang berwenang atas lokasi tersebut (kantor kota atau provinsi untuk Kota atau Provinsi Otonomi Khusus); pengajuan daring tersedia melalui Seumteo

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Land, Infrastructure and Transport
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Mendirikan bangunan sementara yang wajib dilaporkan sebelum laporan diajukan dikenai denda paling banyak 50 juta won berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Bangunan Gedung, dan mendirikan bangunan sementara yang wajib berizin tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 100 juta won berdasarkan Pasal 110, sehingga klasifikasi izin atau laporan serta pengajuannya harus diselesaikan sebelum konstruksi dimulai.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.