9-8 · Laporan & Pendaftaran Bisnis

Pendaftaran Usaha Impor dan Penjualan Tembakau

Untuk mengimpor tembakau dari luar negeri dan menjualnya kepada pedagang grosir atau pengecer, Anda wajib mendaftarkan usaha impor dan penjualan tembakau kepada Wali Kota/Gubernur Do yang memiliki yurisdiksi atas kantor pusat atau kantor utama Anda berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Usaha Tembakau. Persyaratan pendaftaran menurut Pasal 5 Peraturan Pelaksana adalah kontrak pasokan tembakau dengan produsen tembakau asing, dan menurut Pasal 14 pihak berikut tidak dapat mendaftar: anak di bawah umur serta orang yang berada di bawah pengampuan dewasa atau pengampuan terbatas, orang pailit yang belum dipulihkan haknya, orang yang dijatuhi pidana penjara karena melanggar Undang-Undang Usaha Tembakau dalam waktu 1 tahun setelah menyelesaikan hukuman atau selama masa penangguhan hukuman, serta orang yang pendaftarannya dicabut kurang dari 2 tahun yang lalu. Jangka waktu pemrosesan yang tercantum pada formulir permohonan adalah 5 hari, dan menjalankan usaha impor dan penjualan tembakau tanpa pendaftaran diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak KRW 5 juta. Pasal 2 undang-undang yang sama mendefinisikan tembakau tidak hanya mencakup produk daun tembakau, tetapi juga produk yang dibuat dari nikotin dan dihirup sebagai uap, sehingga importir cairan rokok elektrik juga harus memeriksa apakah kewajiban pendaftaran berlaku.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Usaha Impor dan Penjualan Tembakau#Pemeriksaan Resmi#9-8
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pemeriksaan jenis usaha dan syarat diskualifikasi: Menjual tembakau impor kepada pedagang grosir atau pengecer memerlukan pendaftaran usaha impor dan penjualan tembakau kepada Wali Kota/Gubernur Do, sedangkan membeli dari pelaku usaha lain dan menjual kepada pengecer merupakan usaha grosir tembakau yang memerlukan pendaftaran terpisah di kota/kabupaten/distrik. Pertama-tama periksa apakah pemohon atau perwakilan badan hukum termasuk dalam salah satu diskualifikasi pada Pasal 14.

  2. 02

    Peninjauan kontrak pasokan dengan produsen asing: Karena persyaratan pendaftaran adalah kontrak pasokan dengan produsen tembakau asing, pastikan pihak lawan teridentifikasi sebagai produsen dan bahwa nama produk serta ketentuan pasokan sesuai dengan yang akan dicantumkan pada permohonan. Kontrak dengan perantara yang bukan produsen ditinjau secara terpisah untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan.

  3. 03

    Penyusunan permohonan pendaftaran: Isikan nama usaha, perwakilan, lokasi kantor pusat, nama produk, nama produsen (pemasok), serta lokasi dan wilayah penjualan setiap cabang pada permohonan pendaftaran usaha impor dan penjualan tembakau, dan lampirkan satu salinan kontrak pasokan yang ditandatangani dengan produsen tembakau asing.

  4. 04

    Pengajuan kepada Wali Kota/Gubernur Do dan penerimaan sertifikat: Ajukan kepada Wali Kota/Gubernur Do yang memiliki yurisdiksi atas kantor pusat atau kantor utama; jangka waktu pemrosesan pada formulir adalah 5 hari. Jika persyaratan terpenuhi dan tidak ada alasan diskualifikasi, sertifikat pendaftaran usaha impor dan penjualan tembakau (Formulir No. 9) diterbitkan, dan otoritas terkait memberitahukan Dinas Bea Cukai Korea serta instansi terkait lainnya dalam waktu 7 hari setelah pendaftaran.

  5. 05

    Laporan harga eceran dan pengelolaan pascapendaftaran: Laporkan harga eceran konsumen tembakau impor per produk kepada Wali Kota/Gubernur Do paling lambat 6 hari sebelum penjualan dimulai, lalu umumkan. Jika nama badan hukum atau perwakilan, lokasi kantor pusat, atau pemasok tembakau berubah, ajukan pendaftaran perubahan dengan Formulir No. 11, dan untuk tembakau yang dihisap, peroleh sertifikasi kinerja keselamatan kebakaran per produk setiap enam bulan dan serahkan sertifikatnya.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kota Khusus, Kota Metropolitan, Kota Otonomi Khusus, Provinsi, atau Provinsi Otonomi Khusus yang memiliki yurisdiksi atas kantor pusat atau kantor utama

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 7

Mengimpor dan menjual tembakau tanpa menyerahkan sertifikat kinerja keselamatan kebakaran mengakibatkan pencabutan pendaftaran, sehingga jadwalkan pendaftaran dan sertifikasi secara bersamaan sebelum impor pertama.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.