27-5 · Pendaftaran dan pelaporan usaha akomodasi

Persetujuan Rencana Usaha dan Pendaftaran Usaha Akomodasi Wisata (Usaha Hotel)

Usaha perhotelan seperti hotel wisata, hotel keluarga, hostel, dan hotel kecil wajib, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Promosi Pariwisata, menyusun rencana usaha dan memperoleh persetujuan dari kepala kota otonom khusus atau provinsi, kota, kabupaten, atau distrik sebelum pendaftaran usaha pariwisata; masa pemrosesan yang tercantum pada formulir adalah 12 hari baik untuk persetujuan maupun persetujuan perubahan. Pasal 13 Peraturan Pelaksanaan menetapkan standar persetujuan: rencana harus sesuai dengan undang-undang terkait dan pemohon harus memiliki kemampuan serta sarana untuk membiayai proyek tersebut, dan di kawasan permukiman umum berlaku standar tambahan mengenai lebar jalan yang berbatasan, tinggi bangunan, dan penghijauan. Setelah fasilitas dibangun sesuai dengan rencana yang disetujui, permohonan pendaftaran ditinjau oleh komite pertimbangan pendaftaran kota, kabupaten, atau distrik (Pasal 17 Undang-Undang) dan sertifikat pendaftaran diterbitkan, dengan masa pemrosesan 7 hari pada formulir. Berdasarkan Tabel Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaan, hotel keluarga memerlukan paling sedikit 30 kamar dengan luas masing-masing 19㎡ atau lebih, dan hotel kecil memerlukan paling sedikit 20 dan kurang dari 30 kamar.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Persetujuan Rencana Usaha dan Pendaftaran Usaha Akomodasi Wisata (Usaha Hotel)#Pemeriksaan Resmi#27-5
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Sesuaikan jenis hotel dengan standar pendaftaran: Berdasarkan Tabel Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaan, hotel keluarga memerlukan paling sedikit 30 kamar dengan kamar mandi atau pancuran, luas setiap kamar paling sedikit 19㎡, dan fasilitas memasak di setiap kamar atau dapur bersama di setiap lantai. Hotel kecil memerlukan paling sedikit 20 dan kurang dari 30 kamar ditambah dua jenis fasilitas penunjang atau lebih (total luas tidak lebih dari 50% dari luas lantai bruto), dan hostel memerlukan toilet, pancuran, dan dapur yang boleh digunakan bersama, serta ruang pertukaran budaya dan informasi.

  2. 02

    Periksa lokasi berdasarkan standar persetujuan: Di kawasan permukiman umum, lokasi hotel wisata atau hotel keluarga harus berbatasan dengan jalan selebar paling sedikit 12m, dan hostel atau hotel kecil dengan jalan selebar paling sedikit 8m, sepanjang paling sedikit 4m, dan penghijauan harus mencakup paling sedikit 15% dari luas lokasi (kecuali hostel). Kota, kabupaten, dan distrik dapat memperketat standar ini melalui peraturan daerah, sehingga periksalah peraturan daerah setempat sebelum menandatangani perjanjian atas tanah atau bangunan.

  3. 03

    Mengajukan permohonan persetujuan rencana usaha: Ajukan permohonan (Formulir No. 25 Peraturan Pelaksanaan) kepada pemerintah kota, kabupaten, atau distrik beserta rencana konstruksi (lokasi, rencana penggunaan lahan, jadwal konstruksi, dana konstruksi dan pembiayaan, luas lantai menurut fasilitas dan lantai, gambar tampak udara) serta bukti kepemilikan atau hak penggunaan properti. Agar izin konversi lahan pertanian, konversi lahan pegunungan, atau izin kegiatan pembangunan dianggap telah diberikan, ajukan juga dokumen yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut; hal-hal yang telah dikonsultasikan dengan instansi berwenang diperlakukan sebagai telah disetujui bersamaan.

  4. 04

    Mengajukan permohonan persetujuan perubahan jika rencana berubah: Untuk mengubah luas lahan atau luas persil, atau total luas lantai sebesar 10% atau lebih dari rencana yang disetujui, atau untuk mengganti tipe hotel dalam standar pendaftaran, ajukan permohonan persetujuan perubahan (Formulir No. 26) beserta surat uraian alasan. Jika perubahan fungsi bangunan terlibat, lampirkan denah lantai sebelum dan sesudah serta gambar yang menunjukkan ketahanan api, perlindungan kebakaran, dan evakuasi; persetujuan tersebut diperlakukan sebagai izin atau laporan perubahan fungsi bangunan berdasarkan Undang-Undang Bangunan.

  5. 05

    Mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan pembahasan: Setelah fasilitas siap, ajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata (Formulir No. 1) beserta rencana usaha, denah lantai dan tata letak lokasi, daftar fasilitas akomodasi wisata (Formulir No. 2), dan bukti izin usaha penunjang. Hal-hal yang ditinjau oleh komite pembahasan pendaftaran diperlakukan sebagai laporan usaha penginapan, izin atau laporan restoran, serta izin atau laporan penjualan minuman beralkohol.

  6. 06

    Mengajukan permohonan penilaian peringkat hotel setelah pendaftaran: Hotel wisata, hotel keluarga, hotel kecil, dan tipe serupa harus mengajukan permohonan peringkat yang diinginkan kepada lembaga penilai dalam waktu 60 hari sejak pendaftaran hotel, dan lembaga tersebut menetapkan serta memberitahukan peringkat dalam waktu 90 hari sejak permohonan diajukan. Hostel tidak termasuk dalam permohonan penilaian peringkat.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Departemen pariwisata kota otonomi khusus atau provinsi, serta kantor kota, kabupaten, atau distrik tempat usaha akan berlokasi (persetujuan rencana usaha, persetujuan perubahan, dan pendaftaran usaha pariwisata); penilaian peringkat hotel ditangani oleh lembaga penilai yang ditunjuk

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Membeli tanah atau memulai pekerjaan konstruksi perubahan peruntukan sebelum persetujuan rencana usaha dapat membuat lokasi tidak memenuhi standar lebar muka jalan atau lanskap, sehingga persetujuan dan pendaftaran hotel menjadi tidak mungkin; periksa peraturan daerah sebelum menandatangani kontrak apa pun.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.