13-2 · Produksi dan distribusi minuman beralkohol

Lisensi Produksi Minuman Keras Tradisional dan Minuman Keras Spesialis Regional (Rekomendasi dan Permohonan Lisensi)

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Izin Minuman Beralkohol, siapa pun yang ingin menyeduh alkohol harus memenuhi standar fasilitas untuk setiap jenis minuman di setiap tempat penyeduhan dan memperoleh izin manufaktur minuman beralkohol dari kepala kantor pajak yang memiliki yurisdiksi atas tempat penyeduhan tersebut. Untuk minuman tradisional berdasarkan Undang-Undang Pajak Minuman Beralkohol, rekomendasi izin manufaktur dari gubernur kota/provinsi berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang tentang Promosi Minuman Tradisional harus diperoleh terlebih dahulu, dan salinan rekomendasi tersebut dilampirkan pada permohonan izin. Pemohon yang memenuhi syarat adalah pemegang status warisan budaya takbenda dalam bidang minuman beralkohol, ahli makanan minuman beralkohol yang ditunjuk, serta organisasi pertanian atau produsen yang menggunakan produk pertanian yang ditanam sendiri atau di distrik penyeduhan atau distrik sekitar sebagai bahan utama, dan dalam setiap kasus bisnis tersebut harus dinyatakan layak. Izin memerlukan standar fasilitas per jenis minuman, seperti luas ruang penyeduhan, atau izin bersyarat untuk menyelesaikannya, dan dapat ditolak karena alasan berdasarkan Pasal 7 dari Undang-Undang yang sama, seperti pajak nasional atau daerah yang belum dibayar atau kurang dari 2 tahun sejak pencabutan izin. Manufaktur dan pemrosesan makanan yang memproduksi minuman beralkohol terdaftar pada Menteri Keamanan Pangan dan Obat-obatan. Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan permohonan rekomendasi, rencana bisnis, permohonan izin, pernyataan metode manufaktur dan daftar peralatan, serta menangani pengajuannya sebagai agen administrasi.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Lisensi Produksi Minuman Keras Tradisional dan Minuman Keras Spesialis Regional (Rekomendasi dan Permohonan Lisensi)#Pemeriksaan Resmi#13-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi status minuman tradisional dan jenis minuman: Berdasarkan Undang-Undang Pajak Minuman Beralkohol, minuman tradisional mencakup minuman yang dibuat oleh pemegang warisan budaya takbenda dan ahli makanan serta minuman beralkohol khas daerah yang direkomendasikan oleh gubernur. Minuman beralkohol khas daerah harus menggunakan bahan utama yang ditanam oleh pemohon atau di distrik penyeduhan atau distrik sekitar, sehingga rencana pengadaan diperiksa terlebih dahulu. Izin diterbitkan per jenis minuman (takju, yakju, cheongju, anggur buah, soju, dan sebagainya), dan jenis yang berbeda memerlukan izin terpisah.

  2. 02

    Periksa tempat penyeduhan dan standar fasilitas: Untuk minuman beralkohol khas daerah, Lampiran 1, butir 3 dari Peraturan Pelaksana mensyaratkan ruang penyeduhan minimal 10 meter persegi ditambah alat penyulingan sederhana dan alat pengukur alkohol untuk takju, yakju, dan cheongju; ruang bahan baku minimal 6 meter persegi dan ruang penyeduhan minimal 20 meter persegi untuk anggur buah; serta ruang penyeduhan minimal 25 meter persegi untuk soju dan minuman distilasi umum. Fasilitas penyaringan, pencucian botol, pengisian, dan penyegelan mungkin juga diperlukan, sehingga penggunaan bangunan dan tata letak diperiksa sebelum menyewa atau membeli peralatan.

  3. 03

    Ajukan permohonan rekomendasi ke kota, kabupaten, atau distrik: Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pelaksana, permohonan rekomendasi (Formulir No. 1) beserta rencana bisnis dan dokumen bukti kelayakan diajukan kepada wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik. Pemerintah daerah menambahkan pendapat peninjauan dan meneruskannya kepada gubernur, yang akan merekomendasikan pemohon kepada Komisaris Layanan Pajak Nasional melalui rekomendasi (Formulir No. 2) jika sesuai, atau memberitahukan alasan kepada pemohon jika tidak sesuai.

  4. 04

    Ajukan izin pembuatan minuman keras di kantor pajak: Berdasarkan Pasal 2 Dekrit Pelaksana, Formulir No. 3 mencantumkan rincian pemohon, lokasi tempat penyulingan, jenis dan spesifikasi minuman keras, metode pembuatan dan perkiraan hasil per tahun penyulingan, serta melampirkan salinan rekomendasi, rencana bisnis, gambar, daftar peralatan, tabel kapasitas, dan bagan proses. Kantor pajak dapat memberikan izin dengan syarat penyelesaian fasilitas, dan setiap permintaan tambahan harus dijawab dalam jangka waktu yang ditentukan.

  5. 05

    Registrasi pembuatan dan pemrosesan makanan: Berdasarkan ketentuan Pasal 26-2(1) Dekrit Pelaksana Undang-Undang Sanitasi Makanan, pembuatan dan pemrosesan makanan yang memproduksi minuman keras harus didaftarkan kepada Menteri Keamanan Pangan dan Obat-obatan. Permohonan registrasi beserta dokumen fasilitas dan sertifikat pelatihan higienitas diajukan setelah fasilitas tersedia dan sebelum operasional dimulai.

  6. 06

    Lapor dimulainya, selesainya, dan perubahan fasilitas: Dengan izin bersyarat, konstruksi harus dimulai dalam waktu 1 tahun dan diselesaikan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal izin (6 bulan dan 1 tahun untuk pembuat minuman keras skala kecil), dengan laporan segera ke kantor pajak untuk masing-masing hal tersebut. Izin akan kedaluwarsa jika tenggat waktu terlampaui. Setiap fasilitas pembuatan, peralatan, bangunan penyulingan, atau lokasi yang baru, diperluas, atau ditingkatkan harus dilaporkan dalam waktu 20 hari.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor kota, kabupaten, atau distrik untuk permohonan rekomendasi (gubernur mengeluarkan rekomendasi), kantor pajak dengan yurisdiksi atas tempat penyulingan untuk izin pembuatan, dan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan untuk registrasi pembuatan dan pemrosesan makanan

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Agriculture, Food and Rural Affairs · National Tax Service · Ministry of Food and Drug Safety
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika pemesanan peralatan terlambat dan tenggat waktu mulai 1 tahun atau penyelesaian 3 tahun dari izin bersyarat terlampaui, izin tersebut akan kedaluwarsa dan Anda harus mengajukan permohonan lagi dari awal, sehingga jadwal pengiriman peralatan dan konstruksi harus ditetapkan sesuai dengan jadwal izin.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.