Prosedur
Prosedur
- 01
Konfirmasi status minuman tradisional dan jenis minuman: Berdasarkan Undang-Undang Pajak Minuman Beralkohol, minuman tradisional mencakup minuman yang dibuat oleh pemegang warisan budaya takbenda dan ahli makanan serta minuman beralkohol khas daerah yang direkomendasikan oleh gubernur. Minuman beralkohol khas daerah harus menggunakan bahan utama yang ditanam oleh pemohon atau di distrik penyeduhan atau distrik sekitar, sehingga rencana pengadaan diperiksa terlebih dahulu. Izin diterbitkan per jenis minuman (takju, yakju, cheongju, anggur buah, soju, dan sebagainya), dan jenis yang berbeda memerlukan izin terpisah.
- 02
Periksa tempat penyeduhan dan standar fasilitas: Untuk minuman beralkohol khas daerah, Lampiran 1, butir 3 dari Peraturan Pelaksana mensyaratkan ruang penyeduhan minimal 10 meter persegi ditambah alat penyulingan sederhana dan alat pengukur alkohol untuk takju, yakju, dan cheongju; ruang bahan baku minimal 6 meter persegi dan ruang penyeduhan minimal 20 meter persegi untuk anggur buah; serta ruang penyeduhan minimal 25 meter persegi untuk soju dan minuman distilasi umum. Fasilitas penyaringan, pencucian botol, pengisian, dan penyegelan mungkin juga diperlukan, sehingga penggunaan bangunan dan tata letak diperiksa sebelum menyewa atau membeli peralatan.
- 03
Ajukan permohonan rekomendasi ke kota, kabupaten, atau distrik: Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pelaksana, permohonan rekomendasi (Formulir No. 1) beserta rencana bisnis dan dokumen bukti kelayakan diajukan kepada wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik. Pemerintah daerah menambahkan pendapat peninjauan dan meneruskannya kepada gubernur, yang akan merekomendasikan pemohon kepada Komisaris Layanan Pajak Nasional melalui rekomendasi (Formulir No. 2) jika sesuai, atau memberitahukan alasan kepada pemohon jika tidak sesuai.
- 04
Ajukan izin pembuatan minuman keras di kantor pajak: Berdasarkan Pasal 2 Dekrit Pelaksana, Formulir No. 3 mencantumkan rincian pemohon, lokasi tempat penyulingan, jenis dan spesifikasi minuman keras, metode pembuatan dan perkiraan hasil per tahun penyulingan, serta melampirkan salinan rekomendasi, rencana bisnis, gambar, daftar peralatan, tabel kapasitas, dan bagan proses. Kantor pajak dapat memberikan izin dengan syarat penyelesaian fasilitas, dan setiap permintaan tambahan harus dijawab dalam jangka waktu yang ditentukan.
- 05
Registrasi pembuatan dan pemrosesan makanan: Berdasarkan ketentuan Pasal 26-2(1) Dekrit Pelaksana Undang-Undang Sanitasi Makanan, pembuatan dan pemrosesan makanan yang memproduksi minuman keras harus didaftarkan kepada Menteri Keamanan Pangan dan Obat-obatan. Permohonan registrasi beserta dokumen fasilitas dan sertifikat pelatihan higienitas diajukan setelah fasilitas tersedia dan sebelum operasional dimulai.
- 06
Lapor dimulainya, selesainya, dan perubahan fasilitas: Dengan izin bersyarat, konstruksi harus dimulai dalam waktu 1 tahun dan diselesaikan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal izin (6 bulan dan 1 tahun untuk pembuat minuman keras skala kecil), dengan laporan segera ke kantor pajak untuk masing-masing hal tersebut. Izin akan kedaluwarsa jika tenggat waktu terlampaui. Setiap fasilitas pembuatan, peralatan, bangunan penyulingan, atau lokasi yang baru, diperluas, atau ditingkatkan harus dilaporkan dalam waktu 20 hari.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Jika pemesanan peralatan terlambat dan tenggat waktu mulai 1 tahun atau penyelesaian 3 tahun dari izin bersyarat terlampaui, izin tersebut akan kedaluwarsa dan Anda harus mengajukan permohonan lagi dari awal, sehingga jadwal pengiriman peralatan dan konstruksi harus ditetapkan sesuai dengan jadwal izin.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
