46-5 · Administrasi Sehari-hari

Izin Pemindahan Makam Tak Bertuan

Makam yang dipasang di tanah Anda tanpa persetujuan pemilik tanah hanya dapat dipindahkan (digali) dengan izin pemindahan dari wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik yang berwenang atas makam tersebut, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang tentang Layanan Pemakaman, dsb. Jika kerabat makam diketahui, mereka harus diberi pemberitahuan tertulis dengan jangka waktu minimal 3 bulan; jika tidak dapat diidentifikasi, pengumuman publik harus diterbitkan minimal dua kali berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pelaksanaan undang-undang yang sama, baik di surat kabar harian maupun di situs web kota/kabupaten/distrik ditambah satu surat kabar harian, dengan pengumuman kedua diterbitkan lebih dari 40 hari setelah yang pertama. Jika tidak ada kerabat yang muncul setelah jangka waktu pengumuman berakhir, permohonan izin pemindahan diajukan (jangka waktu pemrosesan yang tercantum pada formulir: 3 hari); setelah pemindahan, jenazah dikremasi, disemayamkan selama 5 tahun, lalu dibuang, dan pembuangan tersebut harus dilaporkan kepada kota/kabupaten/distrik. Memindahkan makam tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin Pemindahan Makam Tak Bertuan#Pemeriksaan Resmi#46-5
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pemeriksaan lokasi dan pengambilan foto: Pastikan di lokasi letak, jumlah, kondisi gundukan makam, serta penanda apa pun seperti batu nisan atau meja batu, dan potret makam dari beberapa sudut untuk keperluan permohonan. Nama atau tahun apa pun yang terukir pada batu nisan dicatat apa adanya, karena akan menjadi informasi makam untuk pengumuman publik.

  2. 02

    Peninjauan catatan publik: Gunakan buku tanah dan salinan resmi register real estat untuk memastikan pemohon memiliki tanah tersebut, dan dokumentasikan bagaimana makam itu dipasang tanpa persetujuan pemilik. Ini menjadi dasar bagi surat pernyataan alasan mengapa kerabat tidak diketahui serta dokumen yang membuktikan bahwa kerabat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

  3. 03

    Penyusunan pemberitahuan atau pengumuman publik dan penerbitannya dua kali: Cantumkan letak makam, alasan pemindahan, tempat dan lama jenazah akan ditempatkan setelahnya, serta nama, alamat, dan kontak pemilik tanah, dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Kerabat yang diketahui diberi pemberitahuan tertulis; jika tidak, pengumuman diterbitkan di dua surat kabar harian atau lebih (termasuk minimal satu surat kabar harian nasional) atau di situs web provinsi atau kota/kabupaten/distrik ditambah minimal satu surat kabar harian, dengan pengumuman kedua lebih dari 40 hari setelah yang pertama.

  4. 04

    Menyiapkan dan mengajukan permohonan izin pemindahan makam: Jika setelah masa pengumuman kerabat tetap tidak diketahui, ajukan permohonan izin pemindahan makam kepada kota/kabupaten/distrik tempat makam berada, dengan melampirkan foto makam, surat pernyataan alasan, bukti kepemilikan tanah, serta pemberitahuan atau pengumuman publik. Rincian register tanah (hutan) dan pendaftaran tanah diperiksa oleh petugas melalui berbagi informasi administrasi.

  5. 05

    Menerima izin, kremasi, dan penyimpanan abu: Jangka waktu pemrosesan pada formulir adalah 3 hari; setelah menerima izin pemindahan makam, makam dibuka dan jenazah dikremasi. Abu disimpan di fasilitas kolumbarium selama 5 tahun, kemudian ditebarkan di fasilitas penebaran yang ditentukan di dalam fasilitas pemakaman atau dimakamkan secara alami. Pesan krematorium dan fasilitas kolumbarium terlebih dahulu sesuai dengan tanggal pemindahan.

  6. 06

    Melaporkan penanganan akhir: Kremasi, penyimpanan abu, dan penanganan akhir setelah pengumuman publik harus dilaporkan kepada kota/kabupaten/distrik yang berwenang; memindahkan makam tanpa pemberitahuan atau pengumuman publik, atau tidak melaporkan penanganan akhir, dikenai denda administratif. Simpan izin pemindahan makam serta sertifikat kremasi dan penyimpanan abu hingga proses selesai.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Divisi layanan pemakaman pada kantor kota/kabupaten/distrik tempat makam berada

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Health and Welfare
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Permohonan izin tidak dapat diajukan sebelum dua pengumuman publik dengan selang 40 hari dan masa pengumuman minimal 3 bulan selesai dilaksanakan, sehingga jika penjualan tanah atau pembangunan telah dijadwalkan, mulailah pengumuman publik terlebih dahulu.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.