Prosedur
Prosedur
- 01
Pemeriksaan lokasi dan pengambilan foto: Pastikan di lokasi letak, jumlah, kondisi gundukan makam, serta penanda apa pun seperti batu nisan atau meja batu, dan potret makam dari beberapa sudut untuk keperluan permohonan. Nama atau tahun apa pun yang terukir pada batu nisan dicatat apa adanya, karena akan menjadi informasi makam untuk pengumuman publik.
- 02
Peninjauan catatan publik: Gunakan buku tanah dan salinan resmi register real estat untuk memastikan pemohon memiliki tanah tersebut, dan dokumentasikan bagaimana makam itu dipasang tanpa persetujuan pemilik. Ini menjadi dasar bagi surat pernyataan alasan mengapa kerabat tidak diketahui serta dokumen yang membuktikan bahwa kerabat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
- 03
Penyusunan pemberitahuan atau pengumuman publik dan penerbitannya dua kali: Cantumkan letak makam, alasan pemindahan, tempat dan lama jenazah akan ditempatkan setelahnya, serta nama, alamat, dan kontak pemilik tanah, dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Kerabat yang diketahui diberi pemberitahuan tertulis; jika tidak, pengumuman diterbitkan di dua surat kabar harian atau lebih (termasuk minimal satu surat kabar harian nasional) atau di situs web provinsi atau kota/kabupaten/distrik ditambah minimal satu surat kabar harian, dengan pengumuman kedua lebih dari 40 hari setelah yang pertama.
- 04
Menyiapkan dan mengajukan permohonan izin pemindahan makam: Jika setelah masa pengumuman kerabat tetap tidak diketahui, ajukan permohonan izin pemindahan makam kepada kota/kabupaten/distrik tempat makam berada, dengan melampirkan foto makam, surat pernyataan alasan, bukti kepemilikan tanah, serta pemberitahuan atau pengumuman publik. Rincian register tanah (hutan) dan pendaftaran tanah diperiksa oleh petugas melalui berbagi informasi administrasi.
- 05
Menerima izin, kremasi, dan penyimpanan abu: Jangka waktu pemrosesan pada formulir adalah 3 hari; setelah menerima izin pemindahan makam, makam dibuka dan jenazah dikremasi. Abu disimpan di fasilitas kolumbarium selama 5 tahun, kemudian ditebarkan di fasilitas penebaran yang ditentukan di dalam fasilitas pemakaman atau dimakamkan secara alami. Pesan krematorium dan fasilitas kolumbarium terlebih dahulu sesuai dengan tanggal pemindahan.
- 06
Melaporkan penanganan akhir: Kremasi, penyimpanan abu, dan penanganan akhir setelah pengumuman publik harus dilaporkan kepada kota/kabupaten/distrik yang berwenang; memindahkan makam tanpa pemberitahuan atau pengumuman publik, atau tidak melaporkan penanganan akhir, dikenai denda administratif. Simpan izin pemindahan makam serta sertifikat kremasi dan penyimpanan abu hingga proses selesai.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Permohonan izin tidak dapat diajukan sebelum dua pengumuman publik dengan selang 40 hari dan masa pengumuman minimal 3 bulan selesai dilaksanakan, sehingga jika penjualan tanah atau pembangunan telah dijadwalkan, mulailah pengumuman publik terlebih dahulu.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
