8-3 · Pengadaan publik

Permohonan Penetapan Produk Venture Nara

Venture Nara adalah pasar daring bagi perusahaan ventura dan perusahaan rintisan yang dioperasikan oleh Badan Pengadaan Publik (PPS) berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Usaha Pengadaan Publik, dan kriteria serta prosedur penetapannya diatur dalam pemberitahuan PPS "Peraturan tentang Penetapan dan Pengelolaan Barang dan Jasa yang Terdaftar di Venture Nara". Barang dan jasa yang memenuhi syarat adalah barang dan jasa yang diproduksi sendiri, atau diproduksi oleh produsen dalam negeri atas dasar OEM, oleh perusahaan ventura, perusahaan rintisan yang berusia kurang dari 7 tahun sejak didirikan, perusahaan pemuda yang perwakilannya berusia 39 tahun atau lebih muda, perusahaan sosial, koperasi sosial, perusahaan swasembada, perusahaan desa, dan tempat kerja standar bagi penyandang disabilitas. Perusahaan yang bukan usaha kecil dan menengah, perusahaan yang ditutup, dihentikan, atau dikenai sanksi sebagai peserta lelang yang tidak sah, barang setengah jadi, produk yang sudah terdaftar di pusat perbelanjaan Nara Marketplace dengan nomor identifikasi barang yang sama, dan produk yang masih dalam 6 bulan sejak pembatalan penetapan dapat dikecualikan. Permohonan diajukan sebagai tanggapan atas pengumuman perekrutan kandidat yang diterbitkan oleh PPS dan lembaga perekomendasi; Divisi Pengadaan Produk Konvergensi Lanjutan PPS meninjaunya dan Komite Peninjau Pengadaan Inovatif memutuskan penetapan. Penetapan berlaku efektif setelah produk didaftarkan di Venture Nara, dan masa penetapan adalah 6 tahun sejak tanggal penetapan awal.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Penetapan Produk Venture Nara#Pemeriksaan Resmi#8-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa kelayakan dan pengecualian: Pertama-tama periksa sertifikat jenis perusahaan dan status UKM, lalu periksa apakah produk dibuat di luar negeri, merupakan barang setengah jadi dan bukan produk jadi untuk konsumen, atau termasuk kategori yang sulit dipasok sebagai barang pengadaan seperti makanan, produk pertanian dan perikanan, atau obat-obatan. Karena kelayakan dinilai berdasarkan tanggal penetapan, pastikan juga sertifikat tidak berakhir masa berlakunya selama proses peninjauan.

  2. 02

    Daftarkan kualifikasi penawaran dan nama item terperinci: Daftarkan kualifikasi penawaran di Nara Marketplace (KONEPS) dan daftarkan nama item terperinci produk sebagai barang manufaktur. Produk OEM yang terdaftar sebagai barang pasokan mungkin tetap diizinkan di Venture Nara, dan perusahaan yang sudah terdaftar kualifikasi penawarannya diakui apa adanya.

  3. 03

    Peroleh nomor katalog item: Terpisah dari pendaftaran penawaran, ajukan permintaan pengkatalogan di sistem informasi katalog PPS untuk menerima nomor katalog item 16 digit yang terdiri dari 8 digit nomor klasifikasi dan 8 digit nomor identifikasi. Nomor yang sudah diterbitkan sebelum penetapan diakui apa adanya.

  4. 04

    Siapkan dokumen permohonan: Siapkan surat pernyataan penyerahan dokumen, permohonan penetapan, deskripsi produk, bukti kualitas, surat pernyataan untuk menyerahkan produk yang memenuhi ketentuan hukum dan bersertifikat kualitas, serta ringkasan data harga. Jika tidak ada sertifikat kualitas atau laporan uji terakreditasi, serahkan rencana manajemen kualitas; semua bukti harus diterbitkan sebelum batas akhir permohonan.

  5. 05

    Ajukan permohonan sesuai pengumuman dan lengkapi dokumen: Ajukan permohonan pada periode dan di tempat yang tercantum dalam pengumuman perekrutan kandidat yang diterbitkan bersama oleh PPS dan lembaga-lembaga perekomendasi. Jika permintaan pelengkapan dokumen tidak dijawab hingga batas waktu, peninjauan dilanjutkan hanya dengan dokumen asli, dan dokumen yang tidak jelas dikecualikan dari peninjauan.

  6. 06

    Peninjauan, pendaftaran produk, dan sertifikat: Setelah ditetapkan melalui Komite Peninjauan Pengadaan Inovatif, hasilnya diberitahukan pada tanggal penetapan dan diumumkan di papan pengumuman Venture Nara. Setelah mendaftarkan informasi perusahaan, komitmen pasokan, informasi produk, dan harga satuan terdaftar serta menerima persetujuan, penetapan berlaku efektif dan perusahaan menerima sertifikat penetapan serta dapat menggunakan tanda penetapan pada produk dan materi promosi.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Tempat pengajuan yang tercantum dalam pengumuman perekrutan kandidat produk Venture Nara oleh PPS atau lembaga yang merekomendasikan (Divisi Pengadaan Produk Konvergensi Canggih PPS atau lembaga yang merekomendasikan); setelah penetapan, pendaftaran perusahaan dan produk dilakukan di sistem Venture Nara

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaPublic Procurement Service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanPublic Procurement Service
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service · Korea ON-line E-Procurement System (KONEPS)
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Pengajuan dokumen penetapan yang palsu dapat berakibat pembatalan, setelah itu produk yang sama tidak dapat mengajukan kembali selama 6 bulan, dan informasi perusahaan atau produk yang dilebih-lebihkan dapat mengakibatkan penghentian selama 6 bulan, sehingga rincian sertifikat dan laporan uji harus disalin persis seperti yang diterbitkan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.