22-2 · Obat dan alat kesehatan hewan

Izin Grosir Obat Hewan dan Pelaporan Impor Kuasi-Obat Hewan

Grosir obat hewan wajib memperoleh izin (bukan sekadar laporan) dari Wali Kota, Bupati, atau Kepala Distrik yang berwenang atas lokasi usaha, berdasarkan Pasal 45 dan 85 (ketentuan khusus obat hewan) Undang-Undang Urusan Farmasi. Standar fasilitas mensyaratkan kantor usaha dan gudang, dan jika hanya obat hewan yang ditangani, gudang harus berukuran minimal 33㎡; kegiatan grosir dikelola oleh apoteker, atau oleh perwakilan jika ia seorang apoteker. Perwakilan dan apoteker pengelola memerlukan surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa mereka tidak termasuk dalam Pasal 5 butir 1 dan 3 Undang-Undang tersebut. Untuk mengimpor kuasi-obat hewan, laporan usaha impor terpisah harus diajukan kepada Direktur Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan berdasarkan Pasal 15 Peraturan tentang Penanganan Obat Hewan, seorang pengelola impor harus ditunjuk, dan izin impor atau laporan impor diperlukan untuk setiap item.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin Grosir Obat Hewan dan Pelaporan Impor Kuasi-Obat Hewan#Pemeriksaan Resmi#22-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi barang yang ditangani dan cakupan izin: Tentukan apakah hanya obat hewan yang ditangani, apakah obat manusia juga akan dijual, dan apakah quasi-obat hewan akan diimpor. Penanganan obat manusia juga akan mengubah standar luas gudang, sehingga tetapkan terlebih dahulu cakupan usaha.

  2. 02

    Periksa kantor dan gudang: Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) butir ii Undang-Undang tersebut, gudang yang hanya menangani obat hewan harus berukuran minimal 33㎡. Konfirmasikan luas dan tata letak penyimpanan melalui perjanjian sewa, peruntukan pada register bangunan, dan denah lantai, serta tanyakan standar fasilitas terperinci kepada pemerintah daerah sebelumnya.

  3. 03

    Siapkan dokumen kualifikasi untuk perwakilan dan apoteker pengelola: Keduanya memperoleh surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa mereka tidak termasuk dalam Pasal 5 butir 1 dan 3 Undang-Undang tersebut. Jika perwakilan adalah apoteker yang mengelola usaha secara langsung, dokumen apoteker pengelola terpisah tidak perlu diserahkan.

  4. 04

    Siapkan dan ajukan permohonan izin pedagang besar: Ajukan permohonan (Formulir No. 14) beserta surat keterangan, akta pendirian untuk badan hukum, serta daftar kendaraan pengiriman dan peralatan kepada Wali Kota, Bupati, atau Kepala Distrik di lokasi usaha. Setelah pemerintah daerah memeriksa lokasi, izin (Formulir No. 15) akan diterbitkan.

  5. 05

    Siapkan laporan usaha impor dan dokumen manajer impor: Untuk mengimpor quasi-obat, ajukan laporan usaha impor (Formulir No. 12-2) beserta dua surat keterangan dokter, persetujuan atau dokumen kualifikasi manajer impor, dan pernyataan fasilitas dan peralatan untuk impor dan pengendalian mutu kepada Direktur Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan. Barang khusus perairan berada di bawah National Fishery Products Quality Management Service.

  6. 06

    Siapkan dokumen izin atau laporan impor barang: Bersama laporan usaha impor, permohonan izin atau laporan impor harus diajukan pada waktu yang sama untuk sekurang-kurangnya satu barang. Quasi-obat seperti perawatan mulut, disinfektan, dan sejenisnya memerlukan izin impor, sedangkan produk serat dan karet memerlukan laporan impor, sehingga siapkan sertifikat pembuatan dan penjualan (diterbitkan dalam dua tahun terakhir) untuk setiap barang.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Izin pedagang besar: kantor kota, kabupaten, atau distrik yang berwenang atas lokasi usaha. Laporan usaha impor quasi-obat: Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan (barang khusus perairan: National Fishery Products Quality Management Service)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Agriculture, Food and Rural Affairs · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Izin pedagang besar merupakan izin di muka, bukan laporan, sehingga membeli atau menjual obat hewan sebelum izin diterbitkan merupakan usaha tanpa izin, dan gudang di bawah 33㎡ tidak dapat diberi izin meskipun sewa dan konstruksi telah selesai.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.