18-9 · Izin lingkungan & limbah

Izin Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah (Termasuk Standar Kendaraan Khusus)

Usaha yang mengumpulkan limbah dan mengangkutnya ke lokasi daur ulang atau pembuangan wajib, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Pengendalian Limbah (Wastes Control Act), mengajukan rencana usaha pengolahan limbah, menerima pemberitahuan kelayakan, lalu memperoleh izin dalam waktu 6 bulan sejak pemberitahuan tersebut setelah memenuhi fasilitas, peralatan, dan kemampuan teknis yang disyaratkan. Limbah khusus (designated waste) ditangani oleh kantor lingkungan hidup regional yang berwenang atas lokasi parkir, sedangkan limbah lainnya ditangani oleh kota/provinsi yang berwenang atas titik kontak atau kantor. Kunci perizinan adalah standar kendaraan dalam Lampiran 7 Peraturan Pelaksanaan: limbah rumah tangga memerlukan kendaraan pemadat tertutup, sedangkan limbah khusus memerlukan kendaraan tertutup serta lokasi parkir, fasilitas pencucian kendaraan, dan tenaga teknis. Perusahaan yang memiliki izin usaha pengolahan antara atau daur ulang tidak memerlukan izin pengumpulan dan pengangkutan terpisah untuk mengangkut limbah yang diolahnya sendiri.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah (Termasuk Standar Kendaraan Khusus)#Pemeriksaan Resmi#18-9
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Klasifikasikan jenis limbah dan jenis usaha: Tentukan apakah Anda akan mengangkut limbah rumah tangga, limbah usaha dari non-fasilitas pembuang, limbah usaha dari fasilitas pembuang, limbah khusus, atau limbah medis. Standar kendaraan dan fasilitas serta kantor tempat pengajuan berbeda menurut jenis limbah, dan sebagian limbah seperti kertas bekas dan besi tua dapat termasuk dalam laporan pengolahan limbah menurut Pasal 46, bukan izin.

  2. 02

    Periksa standar kendaraan khusus: Limbah rumah tangga memerlukan minimal 1 kendaraan pemadat tertutup (2 di kota khusus atau kota metropolitan) dan minimal 1 kendaraan tertutup atau bertutup rapat (dengan kapasitas muat total 4,5 ton atau lebih). Limbah padat dari fasilitas pembuang usaha memerlukan minimal 2 kendaraan tertutup atau bertutup rapat, dan limbah cair minimal 1 truk tangki dan 1 kendaraan tertutup.

  3. 03

    Ajukan rencana usaha pengolahan limbah: Ajukan rencana usaha (Formulir No. 17) beserta rencana pengumpulan dan pengangkutan (termasuk rencana fasilitas, peralatan, dan kemampuan teknis). Limbah khusus diajukan ke kantor lingkungan hidup regional di lokasi parkir; limbah lainnya diajukan ke kota/provinsi di lokasi titik kontak atau kantor.

  4. 04

    Tanggapi pemeriksaan kelayakan: Instansi berwenang memeriksa alasan diskualifikasi, apakah lokasi kantor dan tempat parkir bertentangan dengan undang-undang lain, serta apakah kendaraan dan kemampuan teknis yang direncanakan memenuhi standar izin, kemudian memberitahukan kelayakan. Jika diminta melengkapi dokumen, selaraskan rencana kendaraan dan bukti hak penggunaan lokasi, lalu ajukan kembali.

  5. 05

    Ajukan permohonan izin dalam waktu 6 bulan: Dalam waktu 6 bulan sejak pemberitahuan kelayakan, siapkan kendaraan dan ajukan permohonan izin (Formulir No. 18) beserta spesifikasi fasilitas dan peralatan, rencana pengumpulan dan pengangkutan, serta bukti kemampuan teknis dan kualifikasi. Karena alasan yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam, jangka waktu dapat diperpanjang atas permintaan hingga total 6 bulan.

  6. 06

    Izin perubahan dan pengelolaan kendaraan: Perubahan jenis limbah yang diangkut, wilayah usaha untuk limbah rumah tangga, lokasi tempat parkir untuk limbah khusus, atau penambahan kendaraan pengangkut (tidak termasuk kendaraan sementara) memerlukan izin perubahan. Kendaraan limbah khusus harus berbadan kuning dan menampilkan tanda kendaraan limbah khusus, nama perusahaan, dan nomor telepon di kedua sisi bak muatan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kota/provinsi yang berwenang atas alamat korespondensi atau kantor (untuk limbah khusus, kantor lingkungan hidup daerah aliran sungai atau regional yang berwenang atas tempat parkir)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jangka waktu permohonan izin setelah pemberitahuan kelayakan hanya 6 bulan, lebih singkat daripada usaha pembuangan atau daur ulang, sehingga tetapkan jadwal pembelian atau konversi kendaraan dan perekrutan tenaga teknis sebelum menyerahkan rencana usaha.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.