Prosedur
Prosedur
- 01
Memastikan kelayakan pelaporan: Periksa jenis limbah, metode daur ulang, dan luas lokasi berdasarkan Pasal 66 dan Lampiran 16 Peraturan Pelaksanaan. Kertas bekas, besi tua, dan barang sejenis harus ditangani dengan cara memilah, memadatkan, mengurangi volume, atau memotong (pengupasan untuk kabel bekas), dan jika limbah khusus tercampur atau metode lain digunakan, tinjau apakah izin usaha daur ulang diperlukan.
- 02
Menyiapkan fasilitas penyimpanan dan daur ulang: Penyimpanan harus mampu menampung sekurang-kurangnya kapasitas pengolahan harian selama 1 hari dan paling banyak 30 hari dalam wadah atau fasilitas, dan fasilitas daur ulang harus mencakup fasilitas pemilahan, pemadatan, pengurangan volume, pemotongan, pakan, atau kompos yang sesuai dengan jenis limbah dan metodenya. Jika Anda mengumpulkan dan mengangkut limbah sendiri, diperlukan paling sedikit 1 kendaraan.
- 03
Menyiapkan laporan dan lampiran: Lampirkan pada laporan daur ulang limbah (Formulir No. 56-2) dokumen yang menegaskan kelayakan, uraian tujuan atau metode daur ulang, spesifikasi fasilitas daur ulang, kapasitas penyimpanan beserta dasar perhitungannya, dan rencana pengolahan limbah yang timbul selama proses daur ulang. Tambahkan rencana pengumpulan dan pengangkutan jika Anda mengangkut limbah sendiri.
- 04
Mengajukan laporan 15 hari sebelum memulai dan menerima penerimaan: Ajukan laporan kepada kota/provinsi tempat lokasi usaha berada paling lambat 15 hari sebelum pengolahan limbah dimulai. Kota/provinsi memberitahukan penerimaan dalam waktu 20 hari dan menerbitkan surat keterangan laporan jika sesuai; apabila tidak ada pemberitahuan penerimaan atau perpanjangan dalam jangka waktu tersebut, laporan dianggap diterima pada hari setelah jangka waktu berakhir.
- 05
Langkah pencegahan limbah terlantar sebelum beroperasi: Pelapor yang menangani limbah usaha wajib, sebelum memulai operasi, membayar iuran kepada asosiasi bantuan bersama pengolahan limbah atau mengambil asuransi yang menjamin pengolahan limbah. Pelapor yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan dengan mempertimbangkan risiko penelantaran dikecualikan.
- 06
Laporan perubahan dan kepatuhan: Untuk mengubah nama usaha atau lokasi usaha, jenis limbah yang didaur ulang, tujuan atau metode daur ulang, jenis fasilitas daur ulang, kapasitas penyimpanan, atau jumlah kendaraan pengangkut, ajukan laporan perubahan beserta surat keterangan laporan sebelum melakukan perubahan. Kapasitas fasilitas daur ulang memerlukan laporan perubahan apabila perubahan kumulatif setelah pelaporan mencapai 30% atau lebih.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Apabila perintah penutupan fasilitas dikeluarkan karena tidak mematuhi persyaratan kepatuhan, laporan pengolahan limbah baru tidak dapat diajukan selama 1 tahun sejak perintah tersebut, sehingga kelola persyaratan seperti volume penyimpanan yang diizinkan dan penyimpanan kontrak penitipan sejak awal operasi.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
