18-10 · Izin lingkungan & limbah

Laporan Daur Ulang Limbah (Laporan Pengolahan Limbah)

Laporan pengolahan limbah berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Pengendalian Limbah memungkinkan suatu usaha mendaur ulang limbah milik pihak lain melalui pelaporan, tanpa memperoleh izin. Lokasi yang memilah, memadatkan, mengurangi volume, atau memotong kertas bekas, besi tua, kemasan yang wajib didaur ulang, kabel listrik bekas, atau gelas sekali pakai wajib melapor jika luas lokasinya 1.000㎡ atau lebih di kota khusus atau kota metropolitan, atau 2.000㎡ atau lebih di kota atau kabupaten (termasuk kabupaten di kota metropolitan). Jenis daur ulang yang tercantum dalam Lampiran 16 Peraturan Pelaksanaan, seperti pengomposan dan pembuatan pakan, juga dilaporkan. Laporan harus diajukan kepada kota/provinsi yang berwenang atas lokasi tersebut paling lambat 15 hari sebelum pengolahan limbah dimulai, dan kota/provinsi memberitahukan penerimaannya dalam waktu 20 hari. Limbah khusus dikecualikan dari laporan ini, dan usaha daur ulang yang menghasilkan limbah olahan perantara memerlukan izin berdasarkan Pasal 25, sehingga pastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut wajib dilaporkan.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Laporan Daur Ulang Limbah (Laporan Pengolahan Limbah)#Pemeriksaan Resmi#18-10
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Memastikan kelayakan pelaporan: Periksa jenis limbah, metode daur ulang, dan luas lokasi berdasarkan Pasal 66 dan Lampiran 16 Peraturan Pelaksanaan. Kertas bekas, besi tua, dan barang sejenis harus ditangani dengan cara memilah, memadatkan, mengurangi volume, atau memotong (pengupasan untuk kabel bekas), dan jika limbah khusus tercampur atau metode lain digunakan, tinjau apakah izin usaha daur ulang diperlukan.

  2. 02

    Menyiapkan fasilitas penyimpanan dan daur ulang: Penyimpanan harus mampu menampung sekurang-kurangnya kapasitas pengolahan harian selama 1 hari dan paling banyak 30 hari dalam wadah atau fasilitas, dan fasilitas daur ulang harus mencakup fasilitas pemilahan, pemadatan, pengurangan volume, pemotongan, pakan, atau kompos yang sesuai dengan jenis limbah dan metodenya. Jika Anda mengumpulkan dan mengangkut limbah sendiri, diperlukan paling sedikit 1 kendaraan.

  3. 03

    Menyiapkan laporan dan lampiran: Lampirkan pada laporan daur ulang limbah (Formulir No. 56-2) dokumen yang menegaskan kelayakan, uraian tujuan atau metode daur ulang, spesifikasi fasilitas daur ulang, kapasitas penyimpanan beserta dasar perhitungannya, dan rencana pengolahan limbah yang timbul selama proses daur ulang. Tambahkan rencana pengumpulan dan pengangkutan jika Anda mengangkut limbah sendiri.

  4. 04

    Mengajukan laporan 15 hari sebelum memulai dan menerima penerimaan: Ajukan laporan kepada kota/provinsi tempat lokasi usaha berada paling lambat 15 hari sebelum pengolahan limbah dimulai. Kota/provinsi memberitahukan penerimaan dalam waktu 20 hari dan menerbitkan surat keterangan laporan jika sesuai; apabila tidak ada pemberitahuan penerimaan atau perpanjangan dalam jangka waktu tersebut, laporan dianggap diterima pada hari setelah jangka waktu berakhir.

  5. 05

    Langkah pencegahan limbah terlantar sebelum beroperasi: Pelapor yang menangani limbah usaha wajib, sebelum memulai operasi, membayar iuran kepada asosiasi bantuan bersama pengolahan limbah atau mengambil asuransi yang menjamin pengolahan limbah. Pelapor yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan dengan mempertimbangkan risiko penelantaran dikecualikan.

  6. 06

    Laporan perubahan dan kepatuhan: Untuk mengubah nama usaha atau lokasi usaha, jenis limbah yang didaur ulang, tujuan atau metode daur ulang, jenis fasilitas daur ulang, kapasitas penyimpanan, atau jumlah kendaraan pengangkut, ajukan laporan perubahan beserta surat keterangan laporan sebelum melakukan perubahan. Kapasitas fasilitas daur ulang memerlukan laporan perubahan apabila perubahan kumulatif setelah pelaporan mencapai 30% atau lebih.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kota/provinsi yang berwenang atas lokasi usaha (departemen lingkungan hidup)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Apabila perintah penutupan fasilitas dikeluarkan karena tidak mematuhi persyaratan kepatuhan, laporan pengolahan limbah baru tidak dapat diajukan selama 1 tahun sejak perintah tersebut, sehingga kelola persyaratan seperti volume penyimpanan yang diizinkan dan penyimpanan kontrak penitipan sejak awal operasi.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.