Revisi 「Undang-Undang Stabilitas Pekerjaan」 (Undang-Undang No. 21787) akan mulai berlaku pada tanggal 10 Desember. Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan telah mengumumkan draf revisi Peraturan Pelaksana dan Peraturan Pelaksanaan pada tanggal 22 September (Pengumuman Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan No. 2026-2131 dan No. 2026-2132). Ini adalah informasi yang perlu diketahui oleh penyedia informasi pekerjaan yang mengoperasikan situs web atau aplikasi lowongan kerja, pengelola atau pendaftar baru kantor penyalur tenaga kerja, serta pemberi kerja yang merekrut karyawan secara daring.
1. Iklan Lowongan Kerja Palsu, Perintah Perbaikan, Penghentian Publikasi, atau Penghapusan

Selama ini, meskipun iklan lowongan kerja palsu dapat dikenakan sanksi pidana, tidak ada cara untuk memerintahkan agar iklan tersebut diturunkan. Undang-undang yang direvisi telah menciptakan dasar hukum untuk perintah perbaikan, penghentian penayangan, dan penghapusan, sementara rancangan peraturan pelaksana telah menetapkan metodenya.
- Metode Perintah (Usulan Pasal 34-3): Dilakukan melalui dokumen yang mencantumkan pihak terkait, informasi identifikasi iklan, isi dan alasan perintah, serta metode dan batas waktu penyerahan hasil tindakan. Dalam kasus mendesak di mana dikhawatirkan akan terjadi kerugian besar bagi pencari kerja, perintah dapat diberikan terlebih dahulu melalui lisan atau telepon, dan segera diikuti dengan pemberitahuan tertulis.
- Wewenang Perintah (Usulan Pasal 37): Iklan terkait bisnis penyalur kerja berbayar dan gratis di dalam negeri diperintahkan oleh Walikota/Bupati/Kepala Distrik, sedangkan iklan terkait bisnis penyalur kerja berbayar luar negeri, bisnis penyedia informasi pekerjaan, dan bisnis penyedia tenaga kerja diperintahkan oleh Kepala Lembaga Stabilitas Pekerjaan.
- Pemberitahuan ke Instansi Terkait: Bahaya yang mungkin timbul bagi pencari kerja dan tindakan yang diminta akan diberitahukan melalui dokumen.
2. Situs Lowongan Kerja, Iklan Mencurigakan Harus Diverifikasi Sebelum Ditayangkan
Pasal 31-2 dari rancangan peraturan pelaksanaan menetapkan kasus di mana penyedia informasi pekerjaan harus memverifikasi apakah suatu iklan lowongan kerja palsu atau berlebihan sebelum menayangkan atau mengubah tayangan iklan tersebut.
- Jika pemberi kerja telah menerima perintah perbaikan, penghentian penayangan, atau penghapusan untuk iklan dengan nama yang sama dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal pengajuan.
- Jika ada laporan iklan lowongan kerja palsu dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal pengajuan, dan hasil tinjauan mengakui adanya kemungkinan palsu atau berlebihan.
- Jika upah yang ditawarkan jauh lebih tinggi daripada upah umum pada jenis pekerjaan yang sama atau serupa sehingga patut dicurigai.
- Jika terdapat ekspresi yang dapat menyesatkan pencari kerja menurut norma sosial.
Iklan yang sudah tayang pun harus dipantau jika ada alasan yang mencurigakan, dan data publik, rencana perekrutan yang diajukan pemberi kerja, serta konfirmasi melalui telepon dapat digunakan sebagai dasar. Jika terdapat alasan kuat yang mengindikasikan adanya kepalsuan atau kelebihan informasi, maka permintaan perbaikan, penghentian penayangan, atau penghapusan dapat dilakukan.
Dari sisi pemilik usaha, ini berarti jika Anda menulis upah yang jauh lebih tinggi dari harga pasar atau menggunakan kalimat yang berlebihan, penayangan iklan dapat tertunda atau ditolak. Disarankan agar Anda mempersiapkan dokumen rencana perekrutan atau data kondisi kerja agar dapat segera diserahkan.
3. Kantor Penyalur Kerja atau Situs yang Tidak Melaporkan Penutupan Usaha Akan Dihapus Secara Jabatan

Pasal 41-6 dari Rancangan Peraturan Pelaksanaan menetapkan prosedur penghapusan jabatan secara jabatan yang baru untuk bisnis pengenalan pekerjaan dan bisnis penyediaan informasi pekerjaan.
- Item Verifikasi: Status pelaporan penutupan usaha di kantor pajak berwenang, status berakhirnya kontrak sewa tempat usaha, (hanya untuk penyedia informasi pekerjaan) status pengoperasian media.
- Prosedur: Jika dianggap telah tutup usaha, pelaku usaha akan diberitahu sebelumnya mengenai rencana penghapusan, dan informasi tersebut akan diumumkan di papan pengumuman serta situs web instansi pelaporan/pendaftaran selama minimal 14 hari.
Jika Anda sedang pindah tempat usaha atau sedang beristirahat sejenak, namun proses penutupan usaha di kantor pajak dan berakhirnya kontrak sewa terjadi secara bersamaan, Anda dapat salah dianggap sebagai target penghapusan jabatan. Jika menerima pemberitahuan sebelumnya, Anda harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa Anda masih menjalankan usaha dalam jangka waktu yang ditentukan.
Format pelaporan dan pendaftaran juga akan berubah. Pada 5 jenis formulir seperti formulir pelaporan bisnis pengenalan pekerjaan gratis, formulir pendaftaran bisnis pengenalan pekerjaan berbayar, dll., akan ditambahkan kolom untuk mengisi ‘status pengoperasian bisnis penyediaan informasi pekerjaan’ dan alamat situs web.
4. Standar Sanksi bagi Penyedia Informasi Pekerjaan, Pelanggaran Pertama Menjadi Peringatan
Standar sanksi administratif bagi penyedia informasi pekerjaan dalam Lampiran 2 Peraturan Pelaksanaan akan berubah sebagai berikut (berdasarkan urutan pelanggaran ke-1, ke-2, dan ke-3).
| Pelanggaran | Standar Sanksi Rancangan Perubahan |
|---|---|
| Perubahan hal-hal yang dilaporkan tanpa pelaporan perubahan (Pasal 23 UU) | Peringatan · Penghentian usaha 15 hari · Penghentian usaha 1 bulan |
| Pelanggaran Pasal 25 ayat 1 nomor 1 & 2 UU, Pasal 28 nomor 6 Peraturan Pemerintah | Penghentian usaha 1 bulan · 2 bulan · 3 bulan |
| Pelanggaran Pasal 25 ayat 1 nomor 3 | Peringatan · Penghentian usaha 1 bulan · 3 bulan |
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perubahan dari pemberian sanksi penghentian usaha tanpa memandang berat ringannya pelanggaran menjadi “pembinaan terlebih dahulu, baru sanksi kemudian” ini bertujuan untuk memberikan edukasi. Tingkat sanksi untuk pelanggaran pelaporan perubahan saat ini adalah ⚠️ Perlu konfirmasi teks asli.
Mulai Kapan
- Tahap: Pengumuman Legislatif, Penyerahan Pendapat 22. 9. 2026.~2. 11. 2026 (Divisi Kebijakan Layanan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja)
- Pemberlakuan: Ketentuan Tambahan Peraturan Pelaksanaan tertulis akan berlaku pada 10 Desember 2026. Tanggal pemberlakuan amandemen Peraturan Pemerintah ⚠️ perlu dikonfirmasi kembali (tanggal pemberlakuan undang-undang yang diamandemen adalah 10 Desember).
- Target: Penyedia Informasi Pekerjaan (situs web/aplikasi/koran lowongan kerja), agen penyalur kerja berbayar/gratis, pemberi kerja yang memasang iklan lowongan kerja online
Isi Pekerjaan Agen Administrasi
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menangani pendaftaran bisnis penyalur kerja berbayar, serta layanan persiapan dan penyerahan dokumen pelaporan dan perubahan pelaporan bisnis penyedia informasi pekerjaan, serta melakukan penyusunan surat pendapat terhadap pemberitahuan awal penghentian usaha dan permohonan banding administratif. Dokumen pelaporan dan hal-hal yang harus dipatuhi telah dirangkum dalam Pelaporan Bisnis Penyedia Informasi Pekerjaan — Dokumen pelaporan dan hal-hal yang harus dipatuhi sebelum mengoperasikan situs web/aplikasi lowongan kerja.
Ringkasan
- Mulai 10 Desember, Walikota/Bupati/Kepala Distrik atau Kepala Lembaga Stabilitas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan, penghentian publikasi, atau penghapusan terhadap iklan lowongan kerja palsu.
- Situs web lowongan kerja harus melakukan verifikasi terhadap iklan dengan gaji yang sangat tinggi atau yang memiliki riwayat pelaporan sebelum menayangkan iklan tersebut.
- Kantor penyalur kerja atau situs web yang tidak melaporkan penutupan usaha akan dihapus secara jabatan setelah melalui pemberitahuan awal dan pengumuman selama 14 hari, dan pelanggaran pertama terhadap hal-hal yang harus dipatuhi oleh penyedia informasi pekerjaan akan diturunkan menjadi peringatan.
Sumber: Pusat Legislasi Partisipasi Publik · Rancangan Amandemen Sebagian Peraturan Pemerintah Undang-Undang Stabilitas Pekerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja), Pusat Legislasi Partisipasi Publik · Rancangan Amandemen Sebagian Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Stabilitas Pekerjaan
Tulisan ini adalah panduan tren administratif yang disusun oleh Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang berdasarkan data yang dipublikasikan. Untuk penerapan pada kasus individu, diperlukan konfirmasi dari instansi yang berwenang.
