62 pertanyaan ·
Periode & prosedur pengajuan 9
QKapan batas waktu saya mengajukan banding administratif?
Anda harus mengajukan banding dalam waktu 90 hari sejak tanggal Anda mengetahui keputusan tersebut, dan setelah 180 hari berlalu sejak tanggal keputusan, Anda tidak dapat mengajukan banding kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan. Jangka waktu 90 hari adalah jangka waktu tetap yang tidak dapat diperpanjang, jadi mulailah dengan memeriksa tanggal Anda menerima pemberitahuan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 27(1), (3) dan (4)
QDi mana saya harus menyerahkan petisi banding administratif?
Anda dapat menyerahkannya ke instansi administrasi yang membuat keputusan (responden) atau ke komisi banding administratif, bersama dengan sejumlah salinan sebanyak jumlah responden. Jangka waktu pengajuan dihitung berdasarkan kapan petisi diajukan di sana. Jika Anda menyerahkannya ke instansi lain karena instansi administrasi tidak memberikan panduan atau memberikan panduan yang salah, instansi tersebut diwajibkan untuk meneruskannya ke responden yang tepat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 23
QSurat keputusan tidak menyebutkan jangka waktu pengajuan banding administratif. Apakah saya masih bisa mengajukan setelah 90 hari?
Saat membuat keputusan, badan administrasi wajib memberitahukan kepada Anda apakah banding administratif dapat diajukan dan jangka waktu pengajuannya. Jika tidak memberitahukan jangka waktu pengajuan, Anda dapat mengajukan banding dalam waktu 180 hari sejak tanggal keputusan, dan jika memberikan informasi yang salah mengenai jangka waktu yang lebih lama dari 90 hari, pengajuan banding dalam jangka waktu yang salah tersebut tetap dianggap sah secara hukum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 27(5) dan (6), Pasal 58(1)
QBisakah saya mengajukan banding administratif secara online?
Ya. Anda dapat menyiapkan petisi banding dan lampiran sebagai dokumen elektronik dan menyerahkannya melalui sistem banding administratif online (sistem pengolahan informasi elektronik) yang ditunjuk oleh komisi, sehingga Anda tidak perlu menyerahkan salinan. Pengajuan dianggap diterima ketika pemohon mengonfirmasi nomor penerimaan dalam sistem, dan periode pengajuan juga dihitung dari waktu itu. Jika tenggat waktu dekat, pastikan Anda mengonfirmasi bahwa nomor penerimaan telah dikeluarkan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 52(1) sampai (4)
QApa yang harus saya tulis dalam permohonan banding administratif?
Banding administratif diajukan secara tertulis, dan permohonan tersebut menyatakan nama dan alamat pemohon, pihak yang bertanggung jawab (lembaga administrasi yang membuat disposisi) dan komisi banding administratif, rincian disposisi, tanggal Anda mengetahui disposisi tersebut, upaya hukum yang diminta dan alasan banding, serta apakah dan bagaimana lembaga yang membuat disposisi memberi tahu Anda tentang banding administratif. Jika pemohon adalah badan hukum atau banding diajukan melalui perwakilan, nama dan alamat perwakilan badan hukum atau perwakilan yang ditunjuk juga dicantumkan, dan pemohon atau pengaju lainnya menandatangani atau menempelkan stempel. Alasan-alasan tersebut harus secara khusus menjelaskan mengapa Anda menganggap disposisi tersebut melanggar hukum atau tidak adil, beserta materi pendukung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 28(1), (2), (4) dan (5)
QBisakah saya menarik banding administratif setelah diajukannya?
Ya. Pemohon dapat menarik banding secara tertulis kapan saja sebelum komisi membuat keputusannya. Tandatangani atau tempelkan stempel pada pemberitahuan penarikan dan serahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atau komisi; badan yang menerima pemberitahuan tersebut memberitahukan pemberitahuan penarikan kepada badan terkait lainnya dan para pihak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 42(1), (3), (4) dan (5)
QJika ada yang kurang dari permohonan banding administratif saya, apakah itu langsung ditolak?
Jika cacat tersebut dapat diperbaiki, komisi menetapkan jangka waktu dan meminta perbaikan, dan komisi dapat memperbaiki hal-hal kecil atas wewenangnya sendiri. Pemohon banding yang menerima permintaan perbaikan harus menyerahkan perbaikan tertulis, dan setelah diperbaiki, banding administratif dianggap telah diajukan secara sah sejak awal. Jika cacat tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditetapkan, banding dapat ditolak. Jangka waktu perbaikan tidak dihitung dalam jangka waktu putusan (60 hari).
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 32(1), (2), (4), (5) dan (6), dan 45(1)
QKapan dan berapa banyak salinan bukti yang harus diserahkan dalam banding administratif?
Tidak harus diserahkan bersama dengan permohonan. Anda dapat menyerahkan bukti dokumenter atau fisik yang mendukung klaim Anda terlampir tidak hanya pada permohonan banding tetapi juga pada koreksi, surat penjelasan tambahan, dan sebagainya. Bukti dokumenter harus diserahkan dengan jumlah salinan sebanyak jumlah pihak lain, dan komisi mengirimkan salinan tersebut kepada pihak lain tanpa penundaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 34(1), (2) dan (3)
QJika saya mengajukan banding administratif ke instansi yang salah, apakah saya melewatkan batas waktu pengajuan?
Tidak, jika instansi yang membuat keputusan gagal memberi tahu Anda tentang prosedur banding atau memberi tahu Anda secara tidak benar, menyebabkan Anda mengajukan ke instansi administrasi lain. Dalam hal ini, instansi penerima harus segera meneruskan banding ke responden yang tepat dan memberi tahu Anda, dan periode pengajuan dihitung dari saat Anda pertama kali menyerahkannya ke instansi tersebut. Aturan ini tidak berlaku jika Anda diberi tahu dengan benar dan tetap mengajukan di tempat lain, jadi ajukan banding ke instansi yang membuat keputusan atau komisi banding administratif.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 23(1)-(4) dan Pasal 58
Apa yang dapat diajukan banding & pihak-pihak terkait 6
QSaya mengajukan permohonan izin tetapi instansi belum merespons sama sekali. Bisakah saya mengajukan banding administratif?
Ya. Ketika sebuah instansi gagal bertindak atas permohonan, Anda dapat menantang ketidakaktifan tersebut melalui banding untuk pelaksanaan tugas, yang meminta instansi untuk mengambil tindakan tertentu. Orang yang mengajukan permohonan tindakan tersebut dapat mengajukan banding, dan periode pengajuan 90 hari dan 180 hari tidak berlaku untuk banding untuk pelaksanaan tugas terhadap ketidakaktifan. Anda juga dapat mengajukan banding untuk pelaksanaan tugas terhadap penolakan permohonan Anda, tetapi dalam hal ini Anda harus memenuhi periode pengajuan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 5 ayat 3, Pasal 13(3) dan Pasal 27(7)
QBisakah saya mengajukan banding administratif terhadap izin yang diberikan kepada bangunan tetangga?
Ya, dengan kondisi tertentu. Bahkan jika Anda bukan pihak dalam keputusan tersebut, Anda dapat mengajukan banding pembatalan jika Anda memiliki kepentingan hukum untuk meminta pembatalan atau perubahannya. Ketidaknyamanan atau ketidakpuasan sederhana tidaklah cukup; uji yang dilakukan adalah apakah kepentingan individu yang dilindungi oleh hukum yang berlaku dilanggar. Masa pengajuan adalah 90 hari sejak tanggal Anda mengetahui keputusan tersebut dan 180 hari sejak tanggal keputusan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 13(1) dan Pasal 27(1) dan (3)
QApa yang terjadi pada banding administratif jika penggugat meninggal dunia atau mengalihkan bisnis selama proses persidangan?
Orang lain dapat mengambil alih posisi penggugat. Jika penggugat meninggal dunia, ahli waris atau orang lain yang mewarisi hak atau kepentingan mengambil alih, dan jika penggugat perusahaan tidak lagi ada karena merger, perusahaan yang selamat atau baru didirikan mengambil alih, melaporkan alasannya secara tertulis kepada Komisi dengan dokumen pendukung. Orang yang memperoleh hak atau kepentingan yang terkait dengan banding dapat mengambil alih hanya dengan izin Komisi, dan jika izin ditolak, keberatan dapat diajukan dalam waktu 7 hari sejak menerima keputusan awal.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 16
QJika saya salah menyebutkan termohon (instansi yang mengeluarkan keputusan) dalam banding administratif saya, apakah banding tersebut akan ditolak?
Tidak secara langsung. Termohon adalah instansi administratif yang mengeluarkan keputusan (atau instansi yang mengambil alih wewenang), dan jika pemohon salah menyebutkan termohon, komisi banding administratif dapat, atas wewenang sendiri atau atas permintaan pihak terkait, memutuskan untuk memperbaiki termohon tersebut. Setelah perbaikan diputuskan, banding dianggap telah diajukan terhadap termohon baru pada saat pengajuan awal, sehingga jangka waktu pengajuan dinilai berdasarkan tanggal permohonan asli diajukan. Pihak yang keberatan dengan keputusan perbaikan dapat mengajukan keberatan kepada komisi dalam waktu 7 hari setelah menerima salinan asli keputusan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 17(1), (2), (4) dan (6)
QDapatkah beberapa orang mengajukan satu banding administratif secara bersama-sama terhadap keputusan yang sama?
Ya. Beberapa orang dapat mengajukan banding administratif secara bersama-sama dan dapat memilih hingga 3 perwakilan yang ditunjuk dari antara para pemohon. Setelah perwakilan ditunjuk, pemohon lainnya hanya dapat bertindak dalam kasus tersebut melalui mereka; perwakilan dapat mengambil semua tindakan dalam kasus tersebut atas nama orang lain, tetapi untuk menarik banding, mereka harus mendapatkan persetujuan pemohon lainnya dan membuktikannya secara tertulis. Jika para pemohon tidak menunjuk perwakilan, komisi banding administratif dapat menyarankan mereka untuk melakukannya, dan para pemohon dapat memberhentikan atau mengganti perwakilan mereka jika diperlukan, dengan memberitahukan komisi secara tertulis tanpa penundaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 15(1) sampai (5)
QDapatkah saya menyanggah denda administratif melalui banding administratif?
Sebagian besar denda administratif disanggah dengan mengajukan keberatan daripada melalui banding administratif. Untuk denda yang diatur oleh Undang-Undang tentang Regulasi Pelanggaran Ketertiban Umum, keberatan tertulis dapat diajukan kepada instansi yang menjatuhkan denda dalam waktu 60 hari setelah menerima pemberitahuan pengenaan denda, dan setelah keberatan diajukan, disposisi denda tersebut kehilangan efeknya. Instansi harus memberitahukan pengadilan yang berwenang dalam waktu 14 hari setelah menerima keberatan, dengan melampirkan pendapat dan dokumen pendukungnya, dan denda tersebut kemudian diputuskan dalam proses pengadilan. Jika keberatan dianggap sah dan denda tidak perlu dikenakan, instansi tidak akan memberitahukan pengadilan.
Dasar Hukum: Undang-Undang tentang Regulasi Pelanggaran Ketertiban Umum, Pasal 20 dan 21
Sidang & putusan 7
QBerapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil banding administratif?
Keputusan harus dibuat dalam waktu 60 hari sejak tanggal responden atau komisi menerima permohonan banding, dan dalam kasus-kasus yang tak terhindarkan, ketua dapat memperpanjangnya selama 30 hari. Saat perpanjangan, para pihak harus diberitahu setidaknya 7 hari sebelum jangka waktu berakhir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 45
QBisakah saya hadir di hadapan komisi banding administratif secara langsung untuk menjelaskan keadaan saya?
Ya. Anda dapat mengajukan permohonan persidangan lisan. Banding administratif ditinjau secara tertulis atau melalui persidangan lisan, dan jika suatu pihak mengajukan permohonan persidangan lisan, komisi harus menyelenggarakannya kecuali komisi berpendapat bahwa keputusan dapat dibuat berdasarkan catatan tertulis saja; komisi memutuskan apakah akan mengizinkan permohonan tersebut dan memberitahukan pemberitahuan kepada pemohon. Karena persidangan lisan mungkin tidak diizinkan, pastikan permohonan dan materi pendukung Anda secara lengkap menjelaskan keadaan Anda.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 40
QSetelah saya mengajukan banding administratif, kapan jawaban tertulis dari instansi tiba, dan bisakah saya memberikan sanggahan?
Ya, Anda dapat memberikan sanggahan dengan surat tambahan. Instansi yang mengeluarkan keputusan (terlawan) harus mengirimkan jawaban tertulis kepada komisi dalam waktu 10 hari sejak tanggal menerima atau diterimanya permohonan banding, dan komisi memberitahukan salinan jawaban tertulis kepada pemohon banding. Jawaban tertulis berisi dasar dan alasan keputusan serta tanggapan terhadap pokok dan alasan banding. Pemohon banding dapat menyerahkan surat tambahan kepada komisi untuk melengkapi argumen pemohon banding atau memberikan sanggahan terhadap jawaban tertulis, dan jika komisi menetapkan batas waktu pengajuan, surat tersebut harus diajukan dalam batas waktu tersebut. Kantor Administrasi Hwang Yunsang meninjau jawaban tertulis, menyiapkan surat tambahan, dan mengajukannya atas nama Anda.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 24(1) dan (6), 26(2), dan 33(1) dan (2)
QSetelah banding administratif diajukan, dapatkah badan (agency) membatalkan disposisi sendiri?
Ya. Badan (respondent) yang menerima permohonan banding dapat, jika menemukan banding beralasan, membatalkan atau mengubah disposisi atas inisiatif sendiri atau membuat disposisi yang diminta sejalan dengan tujuan banding, dan harus memberitahukan pemberitahuan tertulis kepada pemohon banding. Kecuali pemohon banding menarik banding, badan menyerahkan dokumen yang membuktikan pembatalan kepada komisi bersama dengan jawabannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 25(1) dan (2)
QJika instansi mengubah keputusannya selama banding administratif, apakah saya harus mengajukan kembali?
Tidak. Jika instansi mengeluarkan keputusan baru atau mengubah keputusan, pemohon dapat mengubah isi atau dasar klaim tersebut. Perubahan diajukan secara tertulis dengan salinan untuk setiap pihak yang menanggapi, dan jika komisi mengizinkannya, klaim tersebut dianggap telah diajukan dengan konten yang diubah sejak saat pengajuan awal. Anda dapat mengajukan keberatan atas penolakan dalam waktu 7 hari setelah menerima penolakan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 29
QDapatkah banding administratif diselesaikan melalui mediasi dengan badan yang mengeluarkan disposisi?
Ya, dengan syarat tertentu. Dengan persetujuan para pihak, Komisi Banding Administratif dapat melakukan mediasi dalam lingkup hak dan wewenang para pihak, tetapi tidak melakukan mediasi jika mediasi tidak sesuai dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan sifat disposisi. Mediasi disimpulkan ketika kesepakatan para pihak dituangkan dalam catatan mediasi, ditandatangani atau disegel oleh para pihak, dan dikonfirmasi oleh Komisi. Ketentuan mengenai kekuatan mengikat putusan berlaku untuk mediasi yang disimpulkan, sehingga badan juga harus mematuhinya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 43-2, Pasal 49
QDapatkah saya meminta pemeriksaan saksi atau inspeksi lapangan dalam banding administratif?
Ya. Pihak dapat mengajukan permohonan kepada komisi untuk pemeriksaan bukti. Jika komisi menganggap hal itu perlu, komisi dapat meminta pihak atau orang yang terkait (termasuk pejabat dari instansi terkait) untuk hadir dalam pertemuan untuk pemeriksaan, mewajibkan penyerahan dokumen, buku, atau objek, meminta penilaian dari ahli, atau memasuki lokasi usaha atau tempat lain untuk mengajukan pertanyaan dan melakukan inspeksi. Karena komisi yang memutuskan apakah akan memeriksa bukti atau tidak, nyatakan secara spesifik dalam permohonan atau ringkasan tambahan mengenai apa yang ingin Anda konfirmasi melalui pemeriksaan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 36(1)
Effect of rulings & further challenges 6
QJika banding administratif saya ditolak, bisakah saya mengajukan banding administratif lain terhadap keputusan yang sama?
Tidak. Setelah putusan dibuat atas banding, Anda tidak dapat mengajukan banding administratif lain terhadap putusan tersebut atau keputusan yang sama. Untuk menantang penolakan, Anda harus mengajukan gugatan administratif dalam waktu 90 hari sejak tanggal Anda menerima salinan resmi putusan tertulis, jadi penting untuk menyerahkan semua keadaan mata pencaharian dan materi pendukung Anda saat pertama kali mengajukan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 51; Undang-Undang Gugatan Administratif, Pasal 20(1)
QJika banding administratif dikabulkan, apakah badan yang mengeluarkan keputusan harus mengikuti hasilnya?
Ya. Putusan yang mengabulkan banding mengikat badan responden dan badan administrasi terkait lainnya, sehingga badan tersebut harus mengikuti putusan tersebut. Jika keputusan penolakan permohonan dibatalkan oleh putusan, badan yang mengeluarkan keputusan harus membuat keputusan baru atas permohonan asli sesuai dengan putusan, dan jika putusan memerintahkan badan tersebut untuk melaksanakan keputusan, badan tersebut harus melakukannya tanpa penundaan sesuai dengan putusan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 49(1) sampai (3)
QBisakah keputusan menjadi lebih berat karena saya mengajukan banding administratif?
Tidak. Komisi banding administratif tidak dapat membuat keputusan yang kurang menguntungkan bagi pemohon banding daripada keputusan yang sedang dibandingkan. Komisi juga tidak dapat memutuskan masalah selain dari keputusan yang sedang dibandingkan. Hasilnya adalah bahwa banding dikabulkan (pembatalan atau perubahan) atau ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, dan keputusan tidak pernah diubah menjadi yang lebih berat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 47 ayat (1) dan (2)
QBagaimana saya diberitahu tentang hasil (keputusan) banding administratif, dan kapan keputusan tersebut berlaku?
Anda diberitahu dengan penyampaian salinan resmi dari keputusan tertulis, dan keputusan tersebut berlaku ketika salinan resmi disampaikan kepada pemohon banding. Ketika komisi membuat keputusan, komisi harus mengirimkan salinan resmi dari keputusan tertulis kepada para pihak tanpa penundaan. Keputusan dibuat secara tertulis, dan keputusan tertulis berisi perintah, pokok banding, alasan, dan tanggal keputusan. Jika banding ditolak, jangka waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan administratif juga dihitung sejak tanggal penyampaian salinan resmi dari keputusan tertulis, jadi Anda harus mencatat tanggal Anda menerimanya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 46(1) dan (2) dan 48(1) dan (2); Undang-Undang Gugatan Administratif, Pasal 20(1)
QSaya memenangkan banding untuk pelaksanaan tugas, tetapi instansi tersebut masih belum mengeluarkan keputusan. Apa yang bisa saya lakukan?
Anda dapat mengajukan permohonan ke komisi banding administratif untuk penyelesaian langsung atau paksaan tidak langsung. Ketika putusan memerintahkan badan untuk melaksanakan penyelesaian yang ditolak atau dibiarkan tertunda, badan tersebut harus segera menerbitkannya sesuai dengan putusan tersebut; jika tidak, komisi dapat, atas permohonan pihak, memerintahkan koreksi secara tertulis dalam jangka waktu tertentu dan kemudian menerbitkan penyelesaian itu sendiri jika badan tersebut masih gagal mematuhi. Jika Anda mengajukan permohonan paksaan tidak langsung, komisi dapat memerintahkan kompensasi sesuai dengan periode penundaan, dan salinan asli putusan tersebut memiliki efek yang sama dengan judul yang dapat dieksekusi untuk pelaksanaan paksa. Penyelesaian yang menurut sifatnya komisi tidak dapat menerbitkannya sendiri dikecualikan dari penyelesaian langsung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 49(3), Pasal 50(1) dan Pasal 50-2(1) dan (5)
QCan an administrative appeal be dismissed even if the disposition is found to be wrong?
Yes, in exceptional cases. Even if the Administrative Appeals Commission finds that the appeal has merit, it may issue a ruling dismissing the appeal (a circumstantial ruling) if granting it would seriously harm the public welfare. In that case, the Commission must specifically state in the order of the ruling that the disposition is illegal or unjust, and it may take appropriate relief measures for the appellant or order the respondent agency to take them. Circumstantial rulings do not apply to appeals seeking confirmation of nullity.
Dasar Hukum: Administrative Appeals Act, Article 44
Pengurangan mengemudi saat mabuk & keberatan 8
QUntuk izin yang dicabut karena mengemudi dalam keadaan mabuk, apa perbedaan antara keberatan dan banding administratif?
Keberatan adalah prosedur yang diajukan kepada komisioner kepolisian metropolitan atau provinsi dalam waktu 60 hari sejak tanggal Anda menerima keputusan, dan ditinjau oleh Komite Peninjauan Keputusan Keberatan Administrasi Surat Izin Mengemudi. Anda dapat mengajukan banding administratif terlepas dari keberatan, dan jika Anda telah diberitahu tentang hasil keberatan, Anda dapat mengajukan banding administratif dalam waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 94(1) dan (3)
QDalam kasus apa hukuman denda mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dikurangi?
Alasan pengurangan meliputi: mengemudi merupakan sarana penting untuk menopang mata pencaharian keluarga; Anda adalah pengemudi teladan yang telah melakukan pekerjaan sukarela lalu lintas selama 3 tahun atau lebih pada saat keputusan diambil; atau Anda menerima penghargaan dari kepala kantor polisi atau lebih tinggi atas penangkapan pelaku tabrak lari. Namun, Anda tidak memenuhi syarat untuk pengurangan jika salah satu dari hal berikut berlaku: kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,1 persen; kecelakaan menyebabkan cedera pribadi saat mengemudi dalam keadaan mabuk; menolak tes kesadaran, melarikan diri, atau menyerang petugas penegak hukum; 3 atau lebih kecelakaan menyebabkan cedera pribadi dalam 5 tahun terakhir; atau catatan mengemudi dalam keadaan mabuk setelah 30 Juni 2001.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas, Lampiran 28, No. 1, item (f)(1)(a)
QBagaimana keputusan berubah jika dikurangi?
Jika standar keputusan adalah pencabutan izin, maka akan diubah menjadi penangguhan dengan poin penalti ditetapkan pada 110; jika berupa penangguhan, jumlah hari penangguhan yang harus dijalani dipotong setengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas, Lampiran 28, No. 1, item (f)(2)
QLisensi saya dicabut dan dikurangi menjadi penangguhan selama 110 hari. Apakah menyelesaikan kursus pendidikan dapat memperpendek penangguhan lebih lanjut?
Tidak. Jika keputusan telah dikurangi melalui peninjauan oleh komite peninjau keberatan atau melalui banding administratif atau gugatan administratif, menyelesaikan pendidikan keselamatan lalu lintas khusus yang wajib atau pendidikan kepatuhan hukum (yang direkomendasikan) tidak akan memperpendek lebih lanjut masa penangguhan. Dalam hal ini, menyerahkan sertifikat penyelesaian pendidikan hanya akan mengurangi poin kumulatif Anda sebesar 20.
Dasar Hukum: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas, Lampiran 28, No. 1, item (d)(1)(b) dan (c)
QJika izin saya dicabut karena poin penalti saya bertambah, apakah saya masih dapat mengajukan keberatan untuk pengurangan berbasis mata pencaharian?
Ya, jika Anda memenuhi persyaratan. Harus ada alasan untuk pengurangan, seperti mengemudi menjadi sarana penting untuk menafkahi keluarga atau menjadi pengemudi teladan yang telah melakukan pekerjaan sukarela lalu lintas selama 3 tahun atau lebih pada saat keputusan, dan Anda tidak memenuhi syarat jika, dalam waktu 5 tahun terakhir, Anda memiliki salah satu dari berikut ini: pencabutan izin, 3 atau lebih kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera, 3 atau lebih penangguhan izin, atau keputusan yang dikurangi melalui komite peninjauan keberatan, banding administratif, atau gugatan administratif. Jika dikurangi, menjadi penangguhan dengan poin penalti keputusan ditetapkan pada 110, menggabungkan poin yang terakumulasi sebelum pencabutan dan poin keputusan. Keberatan harus diajukan kepada Kepala Kepolisian Metropolitan atau Provinsi yang berwenang atas tempat tinggal Anda dalam waktu 60 hari sejak tanggal Anda menerima keputusan, menggunakan Formulir Keberatan Keputusan Surat Izin Mengemudi (Formulir No. 87 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas).
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 94(1); Peraturan Pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 95 dan Lampiran 28, No. 1(f)(1)(b), (2) dan (3)
QSIM saya dicabut karena saya tidak mengikuti tes kemampuan berkendara secara berkala. Bisakah sanksi tersebut dikurangi?
Bersyarat, ya. Jika ada alasan yang tak terhindarkan, seperti tidak dapat bahkan mengajukan permohonan penundaan tes kemampuan berkendara secara berkala, dan penerapan standar pencabutan secara langsung akan menjadi tidak wajar, hal ini merupakan dasar untuk pengurangan. Dalam hal ini, ajukan keberatan kepada komisaris Kepolisian Daerah setempat sesuai alamat Anda dalam waktu 60 hari sejak tanggal Anda mengetahui penyelesaian tersebut, dan pengurangan diputuskan setelah peninjauan oleh komite keberatan penyelesaian administrasi SIM. Jika dikurangi, pencabutan tersebut menjadi penangguhan dengan 110 poin sanksi.
Dasar Hukum: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas, Lampiran 28, item 1(f)(1)(c), (2) dan (3)
QJika pencabutan izin mengemudi akibat mengemudi saat mabuk dikurangi melalui keberatan atau banding administratif, apakah denda saya juga akan dikurangi?
No. Pencabutan atau penangguhan izin adalah tindakan administratif oleh Komisaris Kepolisian Metropolitan atau Provinsi dan disengketakan melalui keberatan atau banding administratif, sedangkan denda dan hukuman penjara diputuskan secara terpisah dalam proses pidana berdasarkan ketentuan pidana Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Bagi seseorang yang tidak memiliki putusan final berupa denda atau yang lebih berat karena mengemudi dalam keadaan mabuk dalam waktu 10 tahun, hukuman menurut undang-undang adalah penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga KRW 5 juta untuk kadar alkohol darah 0,03% atau lebih tetapi di bawah 0,08%, dan penjara 1 hingga 2 tahun atau denda KRW 5 juta hingga 10 juta untuk 0,08% atau lebih tetapi di bawah 0,2%. Karena pengurangan izin dan kasus pidana berjalan secara terpisah, harap perhatikan tenggat waktu dan dokumen pendukung untuk setiap prosedur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 93(1), Pasal 94(1) dan (3), Pasal 148-2(1) dan (3)
QSaya menerima pemberitahuan awal mengenai penangguhan atau pencabutan SIM. Bisakah saya menyampaikan pendapat saya sebelum keputusan diambil?
Ya. Sebelum menangguhkan atau mencabut SIM, komisaris kepolisian provinsi atau kepala kantor polisi akan mengirimkan pemberitahuan awal, dan orang yang diberitahu atau perwakilannya dapat hadir pada tanggal yang ditentukan atau mengajukan keberatan secara tertulis. Jika tidak ada keberatan yang diajukan hingga tanggal yang ditentukan, maka dianggap tidak ada keberatan, sehingga pernyataan tertulis dan materi yang menjelaskan keadaan penegakan hukum dan situasi mata pencaharian Anda harus diserahkan sebelum tanggal tersebut. Setelah keputusan diambil, Anda dapat menyanggahnya melalui keberatan (dalam waktu 60 hari sejak tanggal Anda menerima keputusan) atau banding administratif.
Dasar Hukum: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 93 ayat (1) dan (2); Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 94 ayat (1)
Kriteria pencabutan & penangguhan izin 10
QJika lisensi saya dicabut karena mengemudi dalam keadaan mabuk, kapan saya bisa mendapatkan lisensi lagi?
Jika lisensi Anda dicabut sekali karena mengemudi dalam keadaan mabuk (termasuk menolak tes kesadaran), pada prinsipnya Anda dapat memperoleh lisensi lagi hanya setelah 1 tahun sejak tanggal pencabutan. Masa tersebut adalah 2 tahun jika Anda melanggar 2 kali atau lebih atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas saat mengemudi dalam keadaan mabuk, dan 5 tahun jika Anda melukai seseorang saat mengemudi dalam keadaan mabuk dan tidak memberikan pertolongan atau melaporkannya, atau menyebabkan kematian seseorang. Bahkan setelah masa diskualifikasi berakhir, Anda harus menyelesaikan pendidikan keselamatan lalu lintas khusus yang wajib sebelum Anda dapat memperoleh lisensi, dan seseorang yang lisensinya dicabut lagi karena mengemudi dalam keadaan mabuk dalam waktu 5 tahun sejak tanggal pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk sebelumnya harus mengemudi dengan lisensi bersyarat yang memerlukan alat pengunci kontak selama periode yang sama dengan masa diskualifikasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 82(2), ayat 3, 6 dan 7, dan Pasal 82(3), Pasal 80-2(1) dan (2)
QApa yang terjadi jika saya mengemudi saat izin mengemudi saya ditangguhkan?
Mengemudikan kendaraan bermotor saat izin mengemudi Anda ditangguhkan dianggap sebagai mengemudi tanpa izin dan dapat dihukum penjara hingga 1 tahun atau denda hingga KRW 3.000.000. Jika izin Anda dicabut sebagai akibatnya, Anda tidak dapat memperoleh izin lagi selama 1 tahun sejak tanggal pencabutan, dan jika Anda melukai seseorang dan tidak mengambil tindakan yang diperlukan atau melaporkannya, harus melewati 5 tahun. Jika Anda menerima penangguhan selama 110 hari melalui pengurangan pelanggaran lalu lintas, jangan mengemudi sampai masa penangguhan berakhir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 43, Pasal 152, ayat 1, Pasal 82(2), ayat 1
QBerapa banyak poin penalti yang menyebabkan pencabutan izin?
Izin mengemudi Anda dicabut jika poin penalti untuk pelanggaran atau kecelakaan tunggal, atau poin kumulatif Anda, mencapai 121 atau lebih dalam 1 tahun, 201 atau lebih dalam 2 tahun, atau 271 atau lebih dalam 3 tahun. Bahkan di bawah tingkat ini, Anda dapat dikenakan penangguhan jika poin penalti atau poin penalti tindakan mencapai 40 atau lebih, dan pada prinsipnya periode penangguhan dihitung pada 1 hari per poin. Pencabutan dan penangguhan berdasarkan poin yang terakumulasi juga dapat diajukan keberatan atau banding administratif, jadi mulailah dengan memeriksa tanggal Anda menerima pemberitahuan.
Dasar Hukum: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas, Lampiran 28, No. 1, item (c); Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 94(1)
QPada konsentrasi alkohol dalam darah berapa izin mengemudi ditangguhkan, dan pada tingkat berapa izin tersebut dicabut?
Konsentrasi alkohol dalam darah 0,03 persen atau lebih tetapi kurang dari 0,08 persen mengakibatkan 100 poin denda dan penangguhan izin mengemudi, dan 0,08 persen atau lebih mengakibatkan pencabutan izin mengemudi. Bahkan pada 0,03 persen atau lebih, izin mengemudi dapat dicabut jika Anda menyebabkan kematian atau melukai seseorang saat mengemudi dalam keadaan mabuk, atau jika seseorang yang sebelumnya mengemudi dalam keadaan mabuk, menolak tes kesadaran, atau menghalangi tes kesadaran, mengemudi lagi pada 0,03 persen atau lebih. Baik penangguhan maupun pencabutan dapat diajukan keberatan (dalam waktu 60 hari sejak tanggal Anda menerima keputusan) atau banding administratif.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 44(4), Pasal 93(1), ayat 1 dan 2, Pasal 94(1); Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas, Lampiran 28
QSaya menyerahkan izin mengemudi saya setelah pemeriksaan mabuk. Apakah saya dapat mengemudi sampai keputusan dikeluarkan?
Jika Anda diberikan izin mengemudi sementara, Anda dapat mengemudi selama masa berlakunya. Orang yang dikenakan pencabutan atau penangguhan izin mengemudi yang menyerahkan surat izin mengemudinya dapat diberikan izin mengemudi sementara, yang memiliki efek yang sama dengan surat izin mengemudi selama masa berlakunya. Untuk orang yang dikenakan keputusan, masa berlaku dapat ditetapkan hingga 40 hari, dan jika kepala kantor polisi menganggapnya perlu, dapat diperpanjang sekali hingga 20 hari. Setelah masa berlaku berakhir, efek ini juga berakhir, jadi periksa tanggal yang tertulis pada izin tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 91 ayat (1) angka 3, dan Pasal 91 ayat (2); Peraturan Pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 88 ayat (2)
QJika surat izin mengemudi saya dicabut atau ditangguhkan, sampai kapan saya harus mengembalikan surat izin mengemudi saya?
Anda harus mengembalikannya dalam waktu 7 hari sejak tanggal Anda menerima keputusan tersebut kepada kepala kepolisian daerah atau provinsi yang wilayah hukumnya meliputi alamat Anda; surat izin mengemudi seluler dikembalikan secara elektronik. Jika Anda tidak mengembalikannya, petugas polisi dapat mengambilnya secara langsung, dan menolak atau menghalangi pengambilan dapat dikenakan denda hingga KRW 200.000, penahanan, atau tindak pidana ringan. Surat izin yang dikembalikan karena penangguhan akan dikembalikan kepada Anda segera setelah masa penangguhan berakhir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 95 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 95 ayat (2) dan (3), Pasal 156 angka 7
QApa yang terjadi dengan SIM saya jika saya menolak tes alkohol (breathalyzer)?
Hal tersebut merupakan dasar pencabutan SIM, dan bersifat wajib yang tidak dapat dikurangi menjadi penangguhan. Jika Anda menolak tes alkohol oleh petugas polisi meskipun ada alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Anda di bawah pengaruh alkohol, Komisaris badan kepolisian provinsi harus mencabut SIM Anda, dan secara pidana Anda menghadapi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun atau denda KRW 5 juta hingga 20 juta. Penolakan tes alkohol dikecualikan dari pengurangan berbasis mata pencaharian meskipun alasan tersebut ada, sehingga saat menyanggah keputusan tersebut, Anda memerlukan materi yang menunjukkan apakah ada alasan yang wajar untuk meminta tes dan apakah proses permintaan tersebut sah secara hukum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 44(2), Pasal 93(1)3, Pasal 148-2(2)1; Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang yang sama, Lampiran 28, Butir 1(f)(1)(a)3)
QApakah poin penalti SIM akan hilang seiring berjalannya waktu?
Poin tersebut akan kedaluwarsa jika syarat tertentu terpenuhi. Jika poin penalti keputusan di bawah 40, poin tersebut akan kedaluwarsa setelah 1 tahun berlalu dari tanggal pelanggaran atau kecelakaan terakhir tanpa adanya pelanggaran atau kecelakaan lebih lanjut. Poin penalti diakumulasikan dan dikelola selama 3 tahun terakhir berdasarkan tanggal pelanggaran atau kecelakaan yang bersangkutan, sehingga pelanggaran baru dalam tahun tersebut akan ditambahkan ke poin yang sudah ada. Pengemudi yang menandatangani janji tidak melakukan pelanggaran dan tidak menyebabkan kecelakaan di bawah pemberitahuan Badan Kepolisian Nasional dan mempertahankannya selama 1 tahun akan menerima 10 poin bonus yang dapat dikurangi dari poin yang terakumulasi saat menghadapi penangguhan di kemudian hari, namun poin tersebut tidak dapat dikurangi untuk penangguhan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, kecelakaan fatal, dan alasan serupa.
Dasar Hukum: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Lampiran 28, Butir 1(b)(1) hingga (3)
QSIM saya dicabut, tetapi kasus pidana berakhir dengan tidak ada dakwaan atau pembebasan. Apa yang terjadi dengan SIM saya?
SIM baru akan diterbitkan. Jika Anda menerima keputusan untuk tidak merujuk atau tidak menuntut karena kurangnya bukti, atau jika putusan bebas telah berkekuatan hukum tetap terkait kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan pencabutan tersebut, komisioner kepolisian provinsi akan memberi tahu Korea Road Traffic Authority, yang harus segera menerbitkan SIM baru. SIM baru tersebut berlaku untuk sisa masa berlaku tes kecakapan reguler atau masa perpanjangan SIM pada saat pencabutan. Namun, aturan ini tidak berlaku jika kasus tersebut diselidiki dan dituntut kembali setelah keputusan tidak merujuk atau tidak menuntut, dan putusan bersalah telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 93 ayat (6)
QI moved and never received the notice revoking my driver's license. Does that mean there is no disposition?
Not necessarily. The police must send a decision notice when they decide to revoke or suspend a driver's license, but if the person cannot be located, the notice may be replaced by posting it for 14 days on the bulletin board of the police office having jurisdiction over the address recorded in the driver's license register. The advance notice sent before the disposition may also be replaced by posting in the same way if the address cannot be confirmed or mailing is impossible. If you did not receive a notice, first check with the police station whether a disposition was made and when it was posted, and calculate the deadlines for an objection or administrative appeal based on that information.
Dasar Hukum: Road Traffic Act, Article 93(4); Enforcement Rule of the Road Traffic Act, Article 93(1) and (3)
Penundaan pelaksanaan 3
QApakah pengajuan banding administratif menghentikan keputusan (pencabutan izin atau penghentian usaha)?
Tidak. Bahkan jika Anda mengajukan banding administratif, keputusan tetap berlaku. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian serius yang disebabkan oleh keputusan tersebut, Anda harus mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan secara terpisah, yang dapat Anda lakukan bersamaan dengan pengajuan banding atau kapan saja sebelum komisi membuat keputusannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 30(1), (2) dan (5)
QBagaimana cara mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan? (penangguhan usaha atau pencabutan izin)
Ajukan permohonan tertulis yang menyatakan permohonan dan dasarnya kepada komisi banding administratif; Anda dapat mengajukan permohonan pada saat yang sama dengan mengajukan banding atau kapan saja sebelum komisi membuat keputusannya. Jika Anda mengajukan penundaan pelaksanaan pada saat yang sama dengan menyerahkan permohonan banding ke instansi yang melakukan tindakan, juga serahkan salinan permohonan banding dan surat terima. Harus ada kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian serius yang disebabkan oleh tindakan tersebut, dan penundaan tidak diizinkan jika kemungkinan besar akan sangat memengaruhi kesejahteraan publik. Jika menunggu peninjauan dan keputusan komisi berisiko menyebabkan kerugian serius, ketua dapat terlebih dahulu memutuskan atas wewenangnya sendiri.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 30(2), (3), (5) dan (6)
QApakah tersedia upaya hukum sementara ketika tidak ada yang dapat ditangguhkan, seperti penolakan izin?
Anda dapat mengajukan permohonan disposisi sementara. Jika disposisi atau kelalaian sangat dicurigai melanggar hukum atau tidak adil, dan status sementara perlu ditetapkan untuk mencegah kerugian serius atau bahaya yang mengancam, komisi memutuskan tentang disposisi sementara atas inisiatif sendiri atau berdasarkan permohonan. Namun, disposisi sementara tidak diizinkan jika tujuan dapat dicapai dengan penundaan pelaksanaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 31(1) dan (3)
Penghentian usaha & pemberitahuan sebelumnya 4
QBisakah penangguhan usaha untuk restoran juga dikurangi?
Ya, dapat dikurangi jika ada dasar untuk pengurangan. Standar untuk tindakan administratif di bawah Undang-Undang Keamanan Pangan memungkinkan periode penangguhan usaha dikurangi hingga setengahnya dalam kasus seperti pelanggaran ringan atau akibat kelalaian sepele dan tidak disengaja, atau jika jaksa penuntut umum menangguhkan dakwaan atau pengadilan menangguhkan hukuman dan tidak ada niat atau risiko terhadap kesehatan. Usaha yang ditunjuk dengan peringkat kebersihan hanya memenuhi syarat untuk pengurangan untuk pelanggaran pertama, dan jika pelanggaran memerlukan pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usaha, dapat dikurangi menjadi penangguhan usaha selama 3 bulan atau lebih. Jika instansi yang melakukan tindakan tidak mempertimbangkan keadaan tersebut, Anda dapat menantang tindakan tersebut dalam banding administratif dengan menyerahkan catatan keadaan dan materi pendukung.
Dasar Hukum: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keamanan Pangan, Pasal 89, Lampiran 23, I. Standar Umum, No. 15
QSaya menerima pemberitahuan awal tentang penghentian usaha. Apakah saya dapat menyampaikan pendapat saya?
Ya. Sebelum membuat keputusan yang membatasi hak atau kepentingan, seperti penghentian usaha, badan administrasi harus memberitahu Anda terlebih dahulu mengenai penyebab dan rincian keputusan tersebut, dasar hukumnya, dan batas waktu untuk menyampaikan pendapat, dan sebelum keputusan tersebut, pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertulis, lisan, atau melalui jaringan informasi dan komunikasi, dengan melampirkan bukti pendukung. Batas waktu untuk menyampaikan pendapat harus ditetapkan dengan mempertimbangkan jangka waktu 10 hari atau lebih, dan jika Anda tidak menyampaikan pendapat sebelum batas waktu tanpa alasan yang dapat dibenarkan, Anda dianggap tidak memiliki pendapat. Menyampaikan keadaan pelanggaran dan alasan pengurangan sebagai dokumen pada tahap ini memungkinkan Anda untuk membawa materi yang sama ke dalam banding administratif setelah keputusan dikeluarkan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 21(1) dan (3), Pasal 27(1), (2) dan (4)
QBisakah penangguhan usaha untuk usaha kesehatan masyarakat, seperti penginapan atau salon kecantikan, dikurangi?
Ya, dapat dikurangi jika terdapat alasan untuk pengurangan. Standar keputusan di bawah Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat mengizinkan penangguhan usaha atau penangguhan izin untuk dikurangi hingga setengah dari jumlah hari standar, dan penutupan tempat usaha dapat dikurangi menjadi penangguhan usaha selama 3 bulan atau lebih, jika pelanggarannya ringan atau operator bisnis menerima penangguhan tuntutan dari jaksa atau hukuman yang ditangguhkan dari pengadilan. Misalnya, standar untuk pelanggaran pertama oleh bisnis penginapan yang mengizinkan tamu berjudi atau melakukan tindakan spekulatif lainnya adalah penangguhan usaha selama 1 bulan. Keadaan yang meringankan harus diserahkan dengan materi pendukung, baik dalam pendapat yang diajukan sebelum keputusan atau dalam banding administratif, untuk meminta agar keadaan tersebut dipertimbangkan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat, Pasal 11(1); Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang sama, Pasal 19(1), Lampiran 7, I. Standar Umum, No. 5 dan II. Standar Individual, No. 1
QApa yang terjadi jika saya melewati batas waktu untuk menyampaikan pendapat yang dinyatakan dalam pemberitahuan awal suatu keputusan?
Jika Anda tidak menyampaikan pendapat hingga batas waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah, Anda dianggap tidak memiliki pendapat dan prosedur disposisi akan dilanjutkan. Pemberitahuan sebelumnya menyatakan fakta dan dasar hukum disposisi serta instansi dan batas waktu untuk menyampaikan pendapat, dan instansi administratif harus menetapkan batas waktu yang memungkinkan setidaknya 10 hari untuk menyampaikan pendapat. Pendapat dapat disampaikan secara tertulis, lisan, atau melalui jaringan informasi, bersama dengan bukti pendukung, sehingga sebaiknya Anda menyusun keadaan dan materi Anda serta menyampaikannya dalam batas waktu setelah menerima pemberitahuan. Setelah disposisi diterbitkan, banding administratif dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak mengetahui disposisi tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Prosedur Administratif, Pasal 21 ayat (1) dan (3), Pasal 27; Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 27 ayat (1)
Biaya & perwakilan 4
QApakah ada biaya untuk mengajukan banding administratif?
Tidak seperti gugatan hukum, banding administratif tidak memiliki biaya pengajuan seperti bea meterai. Satu-satunya biaya terpisah adalah biaya jasa jika Anda meminta seseorang menyiapkan dokumen untuk Anda.
QBisakah agen administrasi mengajukan banding administratif atas nama saya?
Ya. Agen administrasi meninjau surat keputusan dan keadaan, menyiapkan petisi banding administratif dan permohonan penundaan pelaksanaan, menyusun materi pendukung seperti permohonan keringanan dan dokumen tentang mata pencaharian Anda, dan mengajukannya atas nama Anda. Setelah pengajuan, agen juga meninjau jawaban responden, menyiapkan dan menyerahkan sanggahan tambahan, dan memantau perkembangan hingga putusan dikeluarkan.
QJika saya tidak mampu membiayainya, bisakah saya mengajukan permohonan perwakilan yang ditunjuk negara untuk banding administratif?
Ya. Pemohon banding yang tidak dapat menunjuk perwakilan karena keadaan keuangan dapat mengajukan permohonan kepada komisi banding administratif untuk perwakilan yang ditunjuk negara. Kelompok yang memenuhi syarat adalah penerima manfaat jaminan mata pencaharian dasar, orang yang memenuhi syarat untuk dukungan keluarga tunggal, penerima pensiun dasar, penerima pensiun disabilitas, pembelot Korea Utara di bawah perlindungan, dan lainnya yang diakui oleh ketua. Permohonan harus diajukan sebelum tanggal persidangan, dan komisi dapat menolak untuk menunjuk jika banding jelas tidak dapat diterima atau tidak berdasar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 18-2; Peraturan Pelaksana Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 16-2 ayat (1) dan (2)
QDapatkah anggota keluarga mengurus prosedur banding administratif atas nama saya?
Ya. Pemohon dapat menunjuk perwakilan, yaitu pasangan, atau kerabat darah pemohon atau pasangan dalam garis keturunan ke-4. Jika pemohon adalah badan hukum, pejabat atau karyawan badan hukum tersebut dapat bertindak sebagai perwakilan, dan orang lain dapat menjadi perwakilan dengan izin komisi. Bahkan dalam hal ini, pemohon tetap merupakan orang yang menerima keputusan. Kantor Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan petisi dan surat pendukung dan menyerahkannya atas nama Anda.
Dasar Hukum: Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 18(1)
Sengketa administrasi 5
QBisakah saya langsung mengajukan gugatan administratif terkait pencabutan izin mengemudi tanpa mengajukan banding administratif terlebih dahulu?
Untuk keputusan terkait izin mengemudi, Anda harus terlebih dahulu mengajukan banding administratif sebelum dapat mengajukan gugatan administratif, dan banding administratif memiliki banyak keuntungan. Tidak ada biaya pengajuan, dan Anda dapat menantang tidak hanya keputusan yang melanggar hukum tetapi juga keputusan yang tidak adil karena terlalu berat, sehingga Anda dapat meminta pengurangan berdasarkan keadaan seperti mata pencaharian Anda. Putusan harus dibuat dalam waktu 60 hari sejak tanggal penerimaan permohonan (dapat diperpanjang 30 hari jika tidak terhindarkan), dan jika tidak ada putusan setelah 60 hari, Anda dapat melanjutkan ke gugatan tanpa menunggu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 142; Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 5, ayat 1, dan Pasal 45; Undang-Undang Gugatan Administratif, Pasal 18(2), ayat 1
QKapan batas waktu mengajukan gugatan administratif jika banding administratif saya ditolak?
Anda harus mengajukan gugatan pembatalan dalam waktu 90 hari sejak tanggal Anda menerima salinan resmi putusan tertulis, dan setelah 1 tahun berlalu sejak tanggal putusan, Anda tidak dapat mengajukan gugatan kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan. Jangka waktu 90 hari adalah jangka waktu tetap yang tidak dapat diperpanjang, jadi catat tanggal Anda menerima putusan tertulis. Jika Anda belum menerima putusan tertulis, 90 hari dihitung dari tanggal Anda benar-benar menerimanya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Gugatan Administratif, Pasal 20
QApakah saya harus melalui banding administratif sebelum mengajukan gugatan administratif terhadap penghentian usaha?
Tidak. Kecuali jika undang-undang lain mewajibkan banding administratif terlebih dahulu, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan secara langsung tanpa banding administratif; banding harus dilakukan terlebih dahulu hanya jika diwajibkan oleh undang-undang, seperti pada keputusan SIM. Jika Anda menggugat secara langsung, Anda harus mengajukannya dalam waktu 90 hari sejak tanggal Anda mengetahui keputusan tersebut dan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan, dan jika Anda telah mengajukan banding administratif terlebih dahulu, Anda dapat menggugat dalam waktu 90 hari sejak tanggal Anda menerima salinan asli dari keputusan tertulis tersebut. Banding administratif dapat menyanggah tidak hanya ketidakabsahan tetapi juga keputusan yang tidak masuk akal beratnya, sehingga untuk kasus di mana keadaan yang meringankan sangat penting, ada baiknya mempertimbangkan banding administratif terlebih dahulu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Litigasi Administratif, Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2); Undang-Undang Banding Administratif, Pasal 5 subpasal 1
QDapatkah saya mengajukan banding administratif dan gugatan administratif secara bersamaan?
Ya. Gugatan pembatalan terhadap suatu keputusan dapat diajukan secara langsung tanpa melalui banding administratif meskipun banding tersedia, sehingga memungkinkan untuk mengajukan gugatan atas keputusan yang sama sambil juga mengajukan banding administratif. Namun, untuk keputusan di mana undang-undang lain mewajibkan banding administratif terlebih dahulu, pada prinsipnya keputusan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu, meskipun gugatan dapat diajukan tanpa keputusan jika, misalnya, tidak ada keputusan yang dibuat dalam waktu 60 hari setelah pengajuan banding. Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari setelah mengetahui keputusan tersebut, atau, jika banding administratif telah diajukan, dalam waktu 90 hari setelah menerima salinan asli dari keputusan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Litigasi Administratif, Pasal 18(1) dan (2), Pasal 20(1)
QIf I file an administrative lawsuit after my administrative appeal is dismissed, do I challenge the original disposition or the ruling?
In principle, you challenge the original disposition. A revocation lawsuit is brought against the disposition, and a lawsuit seeking revocation of the ruling itself is limited to cases where the ruling has its own inherent illegality. So even after a dismissal ruling, if you claim the disposition is illegal, you sue over the disposition; you target the ruling only when contesting procedural or formal defects that exist only in the ruling.
Dasar Hukum: Administrative Litigation Act, Article 19
Tidak ada pertanyaan yang cocok. Silakan sampaikan pertanyaan Anda melalui formulir kontak.
Kontak
Kantor Administrasi Hwang Yunsang, di Menara POSCO Songdo, Incheon, menyiapkan dan mengajukan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedur. Bahkan situasi yang serupa dapat berbeda tergantung pada keputusan, tenggat waktu, dan dokumen yang Anda miliki, jadi silakan hubungi kami dengan dokumen yang Anda terima.
📍 POSCO Tower Songdo #2697, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Ketentuan undang-undang telah diperiksa silang dengan basis data legislasi Korea resmi per September 2026. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu untuk kasus individu dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan keadaan, jadi mohon konfirmasi sebelum melanjutkan.
